Kembali, Polisi Bekuk Bandar dan Kurir Sabu

Press Conference di Halaman Mapolres Barito Timur, Senin (13/9/2021)
Press Conference di Halaman Mapolres Barito Timur, Senin (13/9/2021)

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Jajaran Kepolisian Resor Barito Timur melalui Satresnarkoba berdasarkan hasil laporan masyarakat berhasil membekuk seorang bandar dan seorang kurir sabu asal Kalua Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra dalam Press Conference yang digelar di Halaman Mapolres setempat, Senin (13/9/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dan mengamankan terduga sebagai bandar sabu Aliansyah (45) dan kurirnya Mujianto (38) pada tanggal 1 September 2021 yang lalu.

Dikatakan dia, dua pelaku bandar sabu serta kurir yang sering melalukan jual beli di wilayah Kabupaten Barito Timur bernama Aliansyah alias Ancah (45) dan Mujianto Alias Uji (38) sama-sama warga Kecamatan Kalua Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dan telah lama menjadi DPO dan TO serta baru kali ini berhasil ditangkap.

Selanjutnya, terduga pelaku kejahatan Narkotika tersebut berhasil diamankan Mujianto Alias Uji saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah Kecamatan Benua Lima dengan berhasil diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0.67 gram.

“Sedangkan Aliansyah alias Ancah merupakan bandar sabu yang juga menjadi Target Operasi, berhasil diamankan di Desa Karangan Putih Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel dengan barang bukti 2,97 gram sabu,” katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani pemeriksaan dan kepada mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (yus)