IRT Ditangkap Bawa Sabu Usai Melintas di Pos Polisi

Normala bersama dua pria saat diamankan di Pos Polisi Km 38 Palangka Raya
Normala bersama dua pria saat diamankan di Pos Polisi Km 38 Palangka Raya

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Normala alias Mala (49) tak berkutik setelah mobil Toyota Avanza KH 1950 TH yang ditumpanginya diberhentikan secara mendadak.

Ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Katingan ini ditangkap setelah membawa narkoba jenis sabu seberat 3,38 gram, Minggu (12/9/2021) kemarin.

Penangkapan bermula saat Polantas yang berjaga di Pos Jalan Tjilik Riwut Km 38 menerima informasi bahwa akan ada wanita yang membawa narkoba. Menindaklanjuti itu, razia pun dilakukan dan akhirnya mengamankan pelaku.

“Kita menindaklanjuti informasi dari Satreskoba bahwa ada seseorang yang membawa narkoba. Kita berhentikan secara acak mobil yang melintas dan akhirnya kita amankan,” kata Kasat Lantas AKP Rikky Operiady, Senin (13/9/2021).

Ia menjelaskan, dari dalam mobil juga diamankan dua pria. Saat ini mereka telah diamankan ke Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Sementara, Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, menuturkan dari pemeriksaan sementara diketahui jika pelaku Normala bertolak dari Palangka Raya menuju Kabupaten Katingan.

Untuk wanita tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang–undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk dua pria lainnya masih berstatus saksi, masih kita periksa lebih dalam,” tegasnya. (yud)