Capai 100 Persen PK-21, Bupati Barito Timur Terima Penghargaan

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Barito Timur, dr. Simon Biring saat menerima penghargaan dari Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah
Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Barito Timur, dr. Simon Biring saat menerima penghargaan dari Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Atas keberhasilan menjaga komitmen dalam mendukung pendataan keluarga tahun 2021 (PK-21), Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Barito Timur, dr. Simon Biring, menerima penghargaan dari Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah.

“Penghargaan ini diterima Bupati Barito Timur karena beliau komitmen dan mendukung Pendataan Keluarga 2021 (PK-21) di Kabupaten Barito Timur dengan Pencapaian 100 % dari Target 28.485 Kepala Keluarga pada tanggal 01 April sampai dengan 20 Juni 2021,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Barito Timur, dr. Simon Biring, di Tamiang Layang, Rabu (27/10/2021).

Ia mengatakan, penghargaan ini tidak lepas dari dukungan dan peran serta para Camat, Lurah/Kepala Desa, Ketua RW/RT, PKB/PLKB serta Kader Pendata se-Kabupaten Barito Timur, atas keterlibatnya ikut mensukseskan Pendataan Keluarga tahun 2021.

Ditambahkan dia, dasar dilaksanakan PK-21 itu, sesuai Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai Kependudukan dan Keluarga.

Dikatakan dia, kegiatan tersebut dilaksanakan melalui sensus, survei dan pendataan keluarga. Hal ini, terang Simon, dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan sistem informasi keluarga.

“Pendataan Keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara serentak setiap 5 (lima) tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, mantan Kadiskes ini mengatakan pendataan keluarga tahun 2021 menjadi sesuatu yang penting bagi Pemerintah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan Program pembangunan lainnya di Indonesia.

Keberhasilan program Pembangunan keluarga dalam mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat di suatu wilayah tertentu.

Pendataan keluarga tahun 2021 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 01 April sampai dengan 31 Mei 2021 di seluruh wilayah Indonesia.

Pendataan Keluarga akan menghasilkan data keluarga, data individu by name by address yang menjadi Peta Sasaran intervensi program yang dapat ditelusuri dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa sampai dengan tingkat RW/RT bahkan keluarga sebagai unit analisis terkecil.

“Basis data ini menghasilkan profil pasangan usia subur (PUS), keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja, keluarga dengan lansia yang tidak tersedia secara lengkap pada sumber data manapun kecuali melalui pelaksanaan pendataan keluarga,” pungkasnya. (yus)