Ternyata Korban Investasi Bodong 17 Orang

2afecaea b0c3 41bc 960c cba175654602
Polres Barito Timur saat menggelar Press Conference di Tamiang Layang, Selasa (5/4/2022)

BALANGANEWS, – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) berhasil membongkar praktik berkedok yang diduga dilakukan RH (25) Warga , Kecamatan Karusen, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah dimana korbannya mencapai 17 orang.

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra dalam Press Conference di Tamiang Layang, Selasa (5/4/2022) menegaskan tersangka RH (25) meluncurkan aksi praktik penipuan berkedok bodong ini sejak tahun 2019 uang lalu.

“Ya, berdasarkan pengakuan tersangka RH (25) sejak tahun 2019 hingga kasusnya terungkap sudah ada sedikitnya 17 orang korbannya, dengan kerugian mencapai Rp. 800 juta,” kata Kapolres Bartim didampingi Wakapolres Kompol Zulyanto L. Kramajaya, Kasat Reskrim Iptu Agung Gunawan Putra, dan Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi

Ia mengatakan, saat ini sudah ada 5 orang korban telah dilakukan pemeriksaan, dan selanjutnya akan disusul 7 orang korban juga akan dilakukan pemeriksaan, namun masih menunggu rekening koran bank, sementara untuk 5 orang korban lainnya masih belum ada melapor.

Kapolres menjelaskan, RH meluncurkan tipu muslihatnya kepada korban dengan mengaku uang investasi itu digunakan untuk angkutan , dan juga sebuah pengurukan jalan di salah satu perusahaan kelapa sawit di Barito Timur.

“RH mengelabui para korban dengan iming-iming keuntungan 10 persen,” terang Kapolres.

Kapolres menerangkan, awalnya pelaku tetap memberikan keuntungan yang dijanjikan kepada korban, namun uang yang diberikan tersebut ternyata hasil dari uang investasi korban lainnya.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan pelaku untuk keperluan uang muka membeli mobil dan membeli sepeda motor.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang menawarkan investasi dengan keuntungan yang besar dalam waktu yang cukup singkat agar dicek dengan baik-baik, dikhawatirkan hanya kebohongan belaka.

“Atas perbuatannya, RH terancam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” demikian Afandi Eka Putra. (yus)