BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Satu dari sekian banyak konsumen atau pembeli kendaraan bermotor di Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, A. Yustinus (47) menyayangkan lambatnya pencetakan nomor polisi atau plat kendaraan bermotor.
“Saya beli kendaraan sejak bulan September 2021 lalu, namun hingga saat ini belum keluar platnya,” katanya di Tamiang Layang, Rabu (29/6/2022).
Ia mengatakan motor yang dibelinya yakni kendaraan Honda Beat. Setelah dua pekan dari waktu pembelian, A. Yustinus mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tanpa ada plat kendaraan.
Hal serupa juga disampaikan L Susilo. Dia membeli Honda Scoopy pada Januari 2022 dan hingga mendekati akhir Juni 2022 belum mendapatkan plat kendaraan.
“Motor tidak bisa dibawa jauh atau keluar kota karena tidak ada plat kendaraan tapi hanya ada STNK saja,” kata Susilo.
Marketing Dealer Honda Trio Motor Tamiang Layang, Musia menjelaskan, lama proses pembuatan plat kendaraan dikarenakan belum adanya mesin pencetakan plat kendaraan pada Samsat Barito Timur.
“Paling cepat itu delapan bulan, rata-rata saat ini plat kendaraan keluar sembilan bulan,” kata Musia.
Tambahnya, karena tidak ada mesin pencetakan plat kendaraan maka pencetakan plat kendaraan khusus untuk kendaraan wilayah Kabupaten Barito Timur dicetak pada Kantor Samsat Palangkaraya.
Kepala Kantor Samsat Barito Timur, Wahyu Purnawan mengatakan, dalam Kantor Samsat ada empat instansi yakni Jasa Raharja, Kepolisian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng dan Bank Kalteng. Jasa Raharja berkaitan kecelakaan, Bapenda berkaitan perpajakan kendaraan dan pencetakan bagian Kepolisian.
“Berkaitan pencetakan plat kendaraan itu kewenangan kepolisian, saya tidak berani mengomentarinya,” kata Wahyu.
Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) pada Samsat Barito Timur, Iptu Abadi Rochmat membenarkan tidak adanya alat pencetakan plat kendaraan sehingga pencetakan plat harus oder ke Samsat Palangkaraya.
Proses yang memakan waktu sejak mulai pengorderan plat hingga plat kendaraan tiba pada Samsat Tamiang Layang. Waktu paling lama diperkirakan dua bulan.
“Tidak benar jika pencetakan plat kendaraan hingga enam bulan atau lebih. Kalau sekarang maksimal dua bulan,” kata Abadi.
Abadi menjelaskan, mekanisme sekarang pengorderan plat kendaraan bermotor ke Samsat Palangkaraya dilakukan setiap bulan sekali sehingga estimasi waktu plat keluar maksimal dua bulan.
“Ini sesuai petunjuk dan perintah Kapolres Barito Timur,” pungkasnya. (yus)