Bupati Minta Semua Anak di Bartim Miliki KIA

Kartu Identitas Anak

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG-Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas meminta agar semua anak di daerah itu yang berusia 0-17 tahun, wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

“Dengan memiliki KIA akan memudahkan segala urusan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan yang pasti menjadi identitas yang sah bagi anak kita,” tegas Ampera di Tamiang Layang, Selasa (18/2/2020).

Lebih lanjut Ampera mengatakan, mengingat begitu pentingnya kepemilikan KIA, dirinya berharap supaya semua orang tua yang memiliki anak, supaya proaktif segera membuat KIA ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Barito Timur.

“Pembuatan KIA ini tidak dipungut biaya alias gratis, dan jika ada pungutan laporan ke saya biar supaya di tindak,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Barito Timur Nakaria F Pundeh, mengatakan sejak di launching pada bulan September 2019 silam, telah banyak yang membuat KIA.

Namun diakui Nakaria, belum maksimal sesuai yang ditargetkan. “Artinya masih banyak blangko yang tersedia yang belum dimanfaatkan,” katanya.

Dijelaskan Nakaria, KIA merupakan dokumen kependudukan. Kartu tersebut akan berfungsi sama seperti KTP elektronik pada orang dewasa, sebagai dokumen kependudukan sehingga identitas dirinya sah secara hukum. Dokumen tersebut diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS, transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak serta mencegah terjadinya perdagangan anak.

Untuk mengantisipasi agar warga yang mengurus KIA tidak membludak, Disdukcapil juga sekaligus membuatkan KIA ketika ada keluarga yang mengurus pembuatan akta kelahiran untuk anaknya.

Pengurusan KIA untuk anak Usia 0-5 tahun persyaratannya membawa fotocopy akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga, fotocopy KTP-el kedua orang tua.

“Bagi yang berusia 5-17 tahun wajib melengkapi persyaratan yakni membawa fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran anak, fotokopi KTP-el kedua orangtua dan foto 4×6 dua lembar,” tegas Nakaria. (yus)