BALANGANEWS, KUALA KURUN – Tim gabungan dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Manuhing kembali berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu, dengan tiga orang tersangka yakni AM (34), D (22) dan SG (29). Ketiganya ditangkap di Desa Takaras, Kecamatan Manuhing, pada Selasa (21/04/2026) pukul 00.10 WIB.
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok milik AM (34). Saat itu, petugas langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan menggerebek pondok tersebut.
“Dari penggerebekan itu, kami mengamankan tiga paket sabu dengan berat kotor 8,26 gram dari ketiga tersangka,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Bonar Ari Sihombing, S.H, Rabu (22/4/2026).
Dari pelaku AM, ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 5,68 gram, satu unit timbangan digital, bundelan plastik klip, serta uang tunai Rp400.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi barang haram tersebut.
“Satu pake sabu disembuyikan AM di sela-sela seng dapur, sedangkan satu paket lain ditemukan terselip di dalam kaos kaki yang disimpan rapi dalam kotak kacamata di kamar,” terangnya.
Setelah penangkapan terhadap AM, dilakukan upaya pengembangan. Hanya berselang 30 menit atau tepatnya pukul 00.40 WIB, tim gabungan kembali mengamankan dua tersangka D (22) dan SG (29), yang saat itu berada tepat di depan pondok milik AM.
“Dari penggeledahan terhadap tersangka D, kami temukan satu paket sabu seberat 2,58 gram yang dibungkus selembar tisu dan disembunyikan di dalam saku jaket parasut hitam yang dikenakan,” ujarnya.
Selain itu, juga diamankan dua unit sepeda motor serta beberapa unit gawai yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan barang itu.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami untuk tidak memberi ruang bagi pengedae narkoba di wilayah hukum Polres Gumas, bahkan hingga ke pelosok desa,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketika tersangka terancam hukuman berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya.
Dia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar terus aktif memberikan informasi dan menjaga lingkungan masing-masing. Dengan semangat kebersamaan, akan terwujud Kabupaten Gumas yang bersih narkoba (bersinar). (ahs)





