BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri Barito Timur terus mendukung pembangunan yang ada di wilayah Kabupaten Barito Timur, setidaknya melalui Jaksa Pengacara Negara, pihaknya telah memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Barito Timur.
“Beberapa waktu lalu berdasarkan Surat Kuasa Khusus Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Barito Timur telah berhasil melakukan pemulihan keuangan Negara sebesar Rp. 74.985.085,97 yang disetor ke kas Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur. Penyerahan tersebut dilakukan di kantor PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Tamiang Layang yang kemudian akan disetor ke kas daerah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Pananangan melalui Kasi Intel Angga Saputra, di Tamiang Layang, Selasa (8/11/2022).
Ia mengatakan, bantuan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Barito Timur tersebut berhasil melakukan pemulihan keuangan negara yang kemudian disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur.
Dikatakan dia, bantuan hukum merupakan layanan hukum yang diberikan oleh Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus baik secara litigasi maupun non litigasi.
Janang selaku Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara sekaligus Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur membenarkan bahwa bantuan hukum merupakan layanan hukum yang diberikan Kejari Bartim.
“Iya benar, salah satu tugas kami adalah memberikan bantuan hukum kepada negara dalam hal ini adalah pemerintah Kabupaten Barito Timur,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Angga Jaksa Janang menyampaikan ucapan terima kasihnya atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan dari Dinas PUPRPERKIM yang telah memberikan kuasa melalui surat kuasa khusus kepada kami sehingga kami dapat melakukan pemulihan keuangan negara,” pungkasnya. (yus)