BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas dengan nada keras meminta agar semua pejabat di daerah itu segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).
“Hingga hari ini 36 orang pejabat dari 124 pejabat yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, sehingga Ini menjadi perhatian bagi pejabat yang wajib melaporkan LHKPN dengan batas waktu hingga 31 Maret 2023, yang akan dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Jumat, (17/2/2023).
Ia mengatakan, setiap pejabat atau penyelenggara negara wajib mengirimkan LHKPN. Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Ditambahkan dia, LHKPN menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.
Dikatakan dia, LHKPN ini juga merupakan bagian yang paling strategis dalam upaya menentukan kepatuhan penyelenggara negara dalam rangka mendukung program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi.
Pada kesempatan itu, Bupati Ampera sangat berharap semua pejabat yang memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN untuk segera menyampaikan laporan tersebut sebelum batas akhir yang telah ditentukan.
“Jangan ada yang bandel jika tidak mau diberi sanksi,” pungkasnya. (yus)