Pj Bupati Barut Komitmen Tingkatkan Pendaftaran Kekayaan Intelektual

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pj Bupati Barito Utara (Barut), Muhlis menandatangani Komitmen Bersama Peningkatan Pendaftaran dan Perlindungan Indikasi Geografis Serta Kekayaan Intelektual Lainnya dalam acara Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis, Kamis (22/2/2024).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng), di Ballroom hotel Luwansa Palangka Raya.

Dalam kegiatan tersebut Pemkab Barut juga menerima Sertifikat Merk untuk Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei dan sekaligus menerima Piagam Penghargaan Atas Partisipasi Dalam Mendorong Pendaftaran Indikasi Geografis Dan Program One Village One Brand di Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Muhammad Mufid mengatakan bahwa, Indikasi Geografis merupakan bagian dari kekayaan intelektual dimana menjadi satu tanda yang tanpa disadari sudah lama ada dan secara tidak langsung menunjukan kekhususan pada suatu barang dari daerah tertentu, tanda tersebut selanjutnya digunakan untuk menentukan asal usul barang tersebut.

Dalam kesempatan itu, Mufid memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten Barito Utara atas kerjasamanya mendaftarkan merk kekayaan intelektual indikasi geografis yang saat ini masih dalam proses pendaftaran dengan merk Lamang Parei Gunung Purei di desa Lampeong.

Sementara itu, Pj Bupati Barito Utara, Muhlis menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kakanwil Kemkumham Kalteng atas apresiasi dan proses pendaftaran indikasi geografis produk Barito Utara.

“Terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng yang telah memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten Barito Utara terkait proses pendaftaran indikasi geografis, dan saat ini kita telah menerima sertifikat merk untuk Asosiasi Kelompok Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei dan juga menerima piagam penghargaan,” ucapnya.

Dengan adanya hal tersebut, sambung Muhlis, merupakan semangat bagi pihaknya Pemkab Barito Utara untuk berperan dan terus melakukan apa saja yang dapat diberikan dalam mendukung kemapanan produk daerah Barito Utara menjadi indikasi geografis.

“Saya kira dengan penandatanganan Komitmen Bersama Peningkatan Pendaftaran Dan Perlindungan Indikasi Geografis, akan semakin mendorong produk unggulan daerah kita yang memiliki karakteristik dan dapat didaftarkan menjadi indikasi geografis, seperti yang tadi disebutkan oleh direktur Merk dan Indikasi Geografis bahwa Barito Utara memiliki kekayaan intelektual dengan merk Beras Talun Koyem,” tandasnya. (asp)