Ketua BNN Kalteng : Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Merupakan Masalah Serius

, MUARA TEWEH – Kepala Badan Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Dr Joko Setiono mengatakan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dunia merupakan masalah serius yang dihadapi baik di tingkat , regional, maupun nasional.

“Sampai saat ini, penyalahgunaan narkotika di seluruh dunia tidak kunjung berkurang, bahkan di negara-negara maju yang telah memiliki teknologi canggih dan sumber daya professional, penyalahgunaan narkotika masih meningkat sejalan dengan perjalanan waktu dan ,” kata Kepala BNN Kalteng Brigjen Pol Dr Joko Setiono dalam sambutannya yang disampaikan Ketua Tim Tim Pemberdayaan Masyarakat BNN Kalteng Abd Kadir pada acara rakor dan konsultasi dalam rangka P4GN-NP dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) di aula Setda lantai I, Selasa (14/5/2024).

Dikatakannya, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan persoalan lintas batas negara paling berbahaya yang dapat merusak manusia di seluruh dunia. Tidak jauh berbeda dengan kondisi global, saat ini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia masih sangat tinggi.

Hal ini kata dia dibuktikan dengan prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023 masih pada angka 1,739 atau sekitar 3,33 juta. Selain itu sepanjang tahun 2022 lalu, BNN dan Polri berhasil mengungkap 43.099 kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan 55.452 tersangka, dengan tiga kasus terbanyak adalah , dan psikotropika daftar G. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan narkoba masih perlu penanganan atau perhatian khusus.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam mewujudkan Indonesia bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba diperlukan peran serta dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah berupa kebijakan yang responsif, komprehensif, integratif dan berkelanjutan agar pemerintah daerah tanggap terhadap ancaman narkoba.

“Kegiatan rakor dan konsultasi ini diharapkan menghasilkan rumusan-rumusan kegiatan yang akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan program P4GN di Kabupaten Barito Utara. Ada beberapa hal yang mungkin dapat dipertimbangkan dalam penyusunan RAD, diantaranya terkait dengan regulasi,” kata dia.

Sebagai contoh tambahnya, Pemkab Barito Utara telah mengesahkan Perda no 2 tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok, mungkin dapat juga mengusulkan Perda terkait dengan P4GN/narkoba. Selanjutnya terkait dengan pendataan, kita menyadari bahwa data terkait dengan permasalahan narkoba masih minim, perlu adanya pendataan yang lebih detail, sehingga dalam intervensi program dapat lebih tepat sasaran.

“Terkait dengan sosialisasi yang selalu harus dilakukan, karena kita sedang “Perang Edukasi” dengan para pengedar yang terus melakukan edukasi yang salah terkait dengan narkoba, berikutnya yang kegiatan yang juga penting yaitu deteksi dini melalui tes urine, selain untuk mendeteksi lebih awal adanya penyalahgunaan narkoba disuatu instansi juga dapat mengedukasi masyarakat,” imbuhnya.

Karena kata Abd Kadir tes urine yang rutin akan membuat mereka berpikir dan akan mengurungkan niatnya untuk menyalahgunakan narkoba. Untuk mengurangi permintaan dari segi penyalahguna maka perlu adanya program rehabilitasi yang komprehensif dan berkelanjutan dengan menyediakan sarana prasarana dan SDM-nya.

Hal lain Abd Kadir menambahkan yang perlu dilakukan adalah pemetaan kawasan rawan dan pemulihan kawasan rawan narkoba dengan program kewirausahaan, karena tidak bisa dipungkiri bahwa faktor masih menjadi penyebab terjadinya permasalahan narkoba, maka perlu program-program kewirausahaan di kawasan-kawasan rawan narkoba.

Kepala Badan KesbangPol Barito Utara, Rayadi mengatakan maksud dilaksanakannya kegiatan ini nantinya diharapkan terjadi pemahaman yang baik tentang pelaksanaan RAD dalam mengangulangi permasalahan narkoba serta untuk menjalin sinergitas anatara pemeritah daerah, timdu P4GN-PN, masyarakat, pemuda, ormas dan dunia usaha dalam pelaksanaan program P4GN-PN di Barito Utara.

Sedangkan tujuannya kata Rayadi agar tersusunya rencana aksi daerah (RAD) P4GN-PN secara baik, serasi, terpadu dan terintegritas sehingga bisa diimplementasikan dengan tepat di masyarakat secara luas, baik dilingkungan pemerintah, swasta, pemuda, perguruan tinggi, pelajar dan lainnya sebagai upaya pembinaan, sosialisasi, penanganan, pemberantasan atas penyalahgunaan narkoba. (ads)