Tak Temui Kesepakatan, Bupati Barito Utara Pimpin Mediasi

SAVE 20220322 094205
Pelaksanaan Rapat Mediasi sebagai Pemerintah Daerah dalam menengah kedua belah pihak di Aula Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Senin (21/3/2022)

BALANGANEWS, MUARA TEWEH – Permasalahan lahan dan putusan Peradilan Adat terhadap Persada Gatramegah (MPG) PT. MPG yang diputuskan membayar sanksi adat berupa denda singer sebesar Rp900 juta sesuai dengan putusan sidang adat tidak menemui kesepakatan.

Terhadap itu antara Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Barito Utara dan PT. Multi dilakukan mediasi yang dipimpin oleh Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah melalui Rapat Mediasi sebagai Pemerintah Daerah dalam menengah kedua belah pihak di Aula Rumah Jabatan Bupati, Senin (21/3/2022).r

Mediasi tersebut dihadiri Wakil Bupati, Sekda, Kapolres Barut, Dandim 1013/Mtw, Kajari Muara Teweh, Kepala Perangkat Daerah, Camat Lahei Barat, Pimpinan DAD Barut, Komandan Batamad dan jajarannya, Damang Teweh Tengah, manajemen PT. MPG, dan undangan lainnya.

Mediasi dilakukan dengan mendengarkan semua pihak dalam rangka mencari solusi terbaik dan Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menginginkan permasalahan diselesaikan dengan win-win solution.

“Seperti kata Kapolres agar menjaga nama Barito Utara aman dan sejuk untuk berinvestasi,” kata H. Nadalsyah.

Bupati mengaku dilema karena harus menjaga iklim investasi namun di sisi lain juga harus membela kepentingan masyarakat Barito Utara.

Untuk permasalahan lahan, sertifikat HGU PT. MPG dikeluarkan setelah clear and clean dari permasalahan sengketa tanah yang menurut Bupati seharusnya tidak ada lagi permasalahan bilamana sudah clear and clean.

Adapun tuntutan peradilan adat seperti penjelasan Kajari, Bupati mengatakan bahwa itu ada tetapi tidak bertentangan dengan hukum positif.

“Sesuai Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, pada penjelasan pasal 28 ayat (1) bahwa keputusan adat bersifat final dan mengikat para pihak. Namun apabila para pihak sepakat untuk mencari keadilan melalui peradilan umum atau hukum nasional, maka itu menjadi hak para pihak, tetapi keputusan Peradilan Adat yang telah diambil dapat menjadi bahan pertimbangan hakim,” jelas H. Nadalsyah.

Pada hasil mediasi diputuskan bahwa pihak PT. MPG akan melaporkan ke manajemen pusat terkait putusan Peradilan Adat paling lambat 1 minggu dan dalam waktu tersebut tidak ada aktivitas di lokasi yang disengketakan. (ris)