Nadalsyah Harapkan TPP PNS Segera Direalisasikan

Bupati Barito Utara H Nadalsyah saat bertemu Asisten Administrasi Umum Inriaty Karawaheni dan Kadis Kominfosandi M Iman Topik di Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Rabu (12/2/2020)

BALANGANEWS, MUARA TEWEH-Bupati Barito Utara H Nadalsyah mengharapkan tunjangan tambahan penghasilan PNS (TPP) di lingkungan pemerintah daerah setempat pada 2020 ini pembayarannya segera direalisasikan.

“Saya harapkan agar permasalahan keterlambatan pembayaran TPP dapat segera diselesaikan,” kata Nadalsyah saat dihubungi dari Muara Teweh, Rabu (12/2/2020).

Pembayaran TPP ini sesuai Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah  kabupaten setempat.

“Namun peraturan tersebut belum memenuhi ketentuan dalam peraturan pemerintah yang terbaru. Sehingga sampai saat ini, PNS di daerah setempat belum menerima TPP tahun ini,” katanya.

Untuk menanggulangi keterlambatan pembayaran tunjangan daerah TPP  ini, Nadalsyah  memerintahkan Asisten Administrasi Umum Inriaty Karawaheni,Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) setempat Jufriansyah dan pejabat lainnya menemui Kepala DPKA Kalteng Nuryakin di Palangka Raya.

Pertemuan ini dalam rangka permintaan persetujuan Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk berkonsultasi dan berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Kemudian Inriaty Karawaheni dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian M Iman Topik, Kepala BKPKA Jufriansyah serta pejabat lainnya menyusul Bupati Barito Utara di Jakarta.

“Saya memerintahkan agar permasalahan keterlambatan pembayaran TPP dapat segera diselesaikan.Konsultasikan dan koordinasikan dengan baik, agar TPP dapat segera dibayarkan,” ujar Nadalsyah.

TPP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan, dimana pelaksanaannya paling lambat 2 tahun setelah ditetapkan peraturan tersebut.

PP Nomor 12 Tahun 2019 yang ditetapkan pada tanggal 06 Maret 2019,  pada pasal 58 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS dengan Peraturan Kepala Daerah yang berpedoman Peraturan Pemerintah. (ant/ari)