BALANGANEWS, MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Nadalsyah memperpanjang masa belajar mengajar siswa-siswi sekolah di rumah melalui pengalihan proses pembelajaran disemua jenjang pendidikan yang seharusnya berakhir 5 April diperpanjang sampai 14 April 2020.
Perpanjangan libur sekolah atau belajar mengajar di rumah ini dilakukan setelah menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kabudayaan RI dan Surat Edaran Gubernur Kalteng, kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Syahmiludin A Surapati di Muara Teweh, Senin (31/3/2020).
Menurut dia, perpanjang masa proses belajar mengajar di rumah, Ujian Nasional (UN) 2020 di Kabupaten Batara juga di tiadakan atau dibatalkan, maka keikutsertaan peserta didik dalam UN 2020 tidak menjadi syarat kelulusan untuk seleksi masuk sekolah kejenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Dengan ditiadakan UN 2020, kata dia, maka proses penyertaan bagi lulusan kesetaraan paket A setara SD/MI, program kesetaraan paket B setara SMP/MTs dan program kesetaraan paket C setara SMA/SMK/MA akan ditentukan kemudian dalam Surat Edaran Bupati Barito Utara Nomor 421/402/Disdik.2020.
“Untuk ujian sekolah (US) tahun ini juga dibatalkan atau ditiadakan, maka penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asasmen jarak jauh lainnya,” katanya.
Dia mengatakan, penentuan kelulusan tahun ini di satuan pendidikan ditetapkan oleh sekolah berdasarkan hasil rapat dewan guru. Kelulusan SD sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal), Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kelulusan SMP sederajat ditentukan juga sama penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan praktik yang diperoleh selama lima semester terakhir, nilai semester genap dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
“Kemudian kenaikan kelas dilaksanakan sesuai ketentuan yakni untuk ujian akhir semester kenaikan kelas dalam bentuk tes mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelumnya,” kata dia.
Syahmiludin menjelaskan, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas boleh dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asasmen jarak jauh lainnya.
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan menyiapkan mekanisme sesuai kewenangannya dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah perkumpulan siswa dan orang tua kontak fisik disekolah.
Penerimaan peserta didik baru pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai raport ditentukan nilai lima semester terakhir dan/atau prestasi akademik dan non akademik diluar rapot sekolah.
Guru wajib memberikan tugas akademik kepada peserta dari rumah dan dikumpulkan secara manual dan/atau melalui media online jika memungkinkan. Tenaga pendidik dan kependidikan tetap berada di wilayah kerjanya masing-masing dengan melakukan absensi dan pergantian menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan sekolah.
“Kepada pihak sekolah diminta menyemprotkan disfektan pada seluruh ruangan sekolah baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak lain,” ujar Syahmiludin.(ant/adi)