Balanganews, Muara Teweh – Ketegasan diperlihatkan Pemerintah Kabupaten Barito Utara terhadap dunia usaha. Berdasarkan hasil investigasi lapangan di ruas jalan KM 34 Benangin, Pemkab Barut secara resmi memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada PT BDA untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah cairnya yang berdampak buruk pada jalan kabupaten.
Kepala Dinas PUPR, M. Iman Topik, mengungkapkan bahwa genangan air di badan jalan tersebut merupakan dampak langsung dari pembuangan limbah air jalan akibat aktivitas hauling perusahaan. Setelah melakukan evaluasi, pemerintah menilai tindakan penanganan yang dilakukan pihak perusahaan selama ini masih jauh dari standar operasional.
“Kami sudah melakukan koordinasi intensif. Namun, karena penanganan dari pihak perusahaan belum memenuhi ketentuan, kami berikan waktu satu bulan untuk perbaikan menyeluruh sesuai regulasi,” tegas Iman Topik saat memimpin penanganan teknis di lokasi kejadian.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, dalam keterangannya mendukung penuh langkah tegas jajaran PUPR. Ia mengingatkan bahwa setiap investor yang masuk ke Barito Utara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga aset publik, terutama infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat.
Selama masa tunggu 30 hari tersebut, Pemkab akan terus melakukan pengawasan ketat. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada perubahan signifikan, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah administratif yang lebih keras sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diambil bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi perusahaan tidak merugikan kepentingan umum. Pemkab Barut ingin menciptakan iklim usaha yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan infrastruktur daerah.





