Bupati Tegaskan Aturan Main Cadangan Pangan Daerah

5d05f02b Da18 4846 B171 0f5593c5e655

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memberikan jawaban tegas atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait lima Raperda strategis. Salah satu poin yang paling disorot adalah tata cara penyelenggaraan cadangan pangan yang kini telah memiliki draf aturan yang jelas.

Bupati H. Shalahuddin menyatakan bahwa dalam regulasi tersebut, terdapat klausul yang mewajibkan pengadaan pangan mendahulukan produk dalam negeri dan daerah. Hal ini menjawab kekhawatiran legislatif mengenai potensi ketergantungan pada distributor besar dari luar daerah.

Distributor luar hanya akan diberikan ruang apabila produksi petani lokal benar-benar tidak mencukupi kebutuhan cadangan. Hal ini memastikan bahwa posisi petani lokal terlindungi secara hukum dalam rantai pasok pemerintah.

“Raperda ini sudah kita susun agar memiliki semangat keberpihakan kepada lokalitas. Kita buat aturan main yang jelas agar tidak ada celah untuk mengabaikan produk petani sendiri,” tegas Bupati.

Dengan adanya payung hukum ini, DPRD dan Pemerintah Daerah sepakat bahwa ketahanan pangan harus bermuara pada penguatan sektor internal. Jawaban ini sekaligus menjadi lampu hijau bagi kelanjutan pembahasan Raperda tersebut.

Langkah administratif ini dianggap sebagai tonggak penting dalam tata kelola pangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat kecil.