BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pengadilan Agama Kuala Kurun bersama sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab Gumas melaksanakan penandatanganan kerjasama strategis, dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penandanganan meliputi kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Penandatanganan kerjasama itu untuk menjalin sinergi dengan berbagai instansi terkait dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan,” kata Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Rahimah, Kamis (16/1/2025).
Dalam kerjasama itu, akan dioptimalkan pelayanan publik di dalam ruang lingkup hukum, sosial, serta administrasi, untuk mempercepat proses pelayanan hukum kepada masyarakat, yang berhubungan dengan tugas dan kewenangan pengadilan agama.
“Penjanjian kerjasama ini untuk mendukung proses pelayanan yang terkait dengan peran dan fungsi pengadilan agama dalam memberikan fasilitas, data, dan dukungan teknis sesuai kebutuhan,” ujar dia.
Dia menuturkan, perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangani itu harus memperhatikan tugas dan fungsi dari masing-masing pihak terkait, sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami bersama instansi terkait sudah sepakat untuk menjalin kerjasama, yang berdasarkan prinsip saling mendukung, sinergi dan efisiensi,” terangnya.
Dia berharap, kerjasama ini akan bisa meningkatkan sinergi antar pengadilan agama dan instansi terkait dalam memberi pelayanan yang prima dan optimal kepada masyarakat. (ahs)