Angkutan Kayu Log dan Batu Bara Dilarang Melewati Jalan Kurun-Palangka Raya

Antrian panjang truk angkutan batu bara yang melintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, tepatnya di Penda Linda, Kecamatan Kurun, Rabu (29/1/2025).

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas menggelar rapat pembahasan rencana pelarangan angkutan kayu log dan batu bara, melewati ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.

“Dari rapat itu, kami sepakat mengambil kebijakan yaitu melarang aktivitas truk angkutan kayu log dan batu bara melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya,” ujar Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Kamis (30/1/2025).

Larangan aktivitas angkutan kayu log dan batu bara tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kebijakan ini diambil karena sering terjadi antrian panjang kendaraan truk angkutan PBS, baik itu kayu log maupun batu bara di ruas jalan tersebut.

“Hanya truk angkutan CPO saja yang boleh melintas di ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, tetapi dengan tonase maksimal delapan ton,” jelasnya.

Dia meminta kepada Pj Bupati Gumas dan unsur forkopimda setempat, agar menjaga dan segera melaksanakan kebijakan itu, demi kepentingan bersama.

“Saya rasa tidak ada jalan lain, selain mengambil kebijakan melarang aktivitas truk angkutan kayu log dan batu bara. Saya selaku gubernur ingin melayani masyarakat, bukan melayani perusahaan,” tegasnya.

Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mendukung kebijakan tersebut, karena penutupan ruas jalan ini merupakan langkah terakhir yang harus dilakukan, untuk mengatasi permasalahan di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.

“Solusinya nanti adalah akan dibangun jalan khusus dengan panjang jalan yang diperkirakan mencapai 100 kilometer,” terangnya.

Sementara itu, Pj Bupati Gumas Herson B Aden juga mendukung kebijakan Pemprov Kalteng melarang aktivitas truk angkutan kayu log dan batu bara yang melintasi ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Ini menjadi kabar gembira yang ditunggu masyarakat Kabupaten Gumas.

“Setelah ini saya akan melakukan rapat koordinasi dengan forkopimda, dinas terkait dan seluruh tokoh masyarakat membahas terkait kebijakan itu, sambil menunggu surat instruksi dari Pemprov Kalteng,” tukasnya. (ahs)