BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran, menegaskan larangan bagi angkutan batu bara, kayu, dan CPO dengan muatan di atas delapan ton untuk melintas di Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Begitu juga dengan angkutan kayu, saya minta di-stop juga untuk lewat jalur provinsi. Untuk CPO, angkutan di atas delapan ton dilarang lewat juga, formulasi ketentuannya sedang kita siapkan,” ujar Gubernur.
Hal ini disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi terkait kondisi jalan tersebut di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/1/2025).
Gubernur menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam melayani masyarakat, tetapi perusahaan juga harus berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Sektor usaha harus tumbuh dan berkembang dengan baik, tapi perlu kebersamaan dan saling mendukung, salah satunya dengan menciptakan suasana yang nyaman bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa besarnya anggaran yang digelontorkan untuk infrastruktur jalan akan sia-sia jika kesadaran menjaga dan memelihara jalan masih rendah.
“Rasa memiliki dan kecintaan terhadap daerah itu penting. Dengan demikian, masing-masing pihak merasa bertanggung jawab dan berkontribusi dalam pembangunan,” tegasnya.
Gubernur juga meminta unsur Forkopimda Kabupaten dan Pj Bupati untuk menertibkan pengusaha yang masih menggunakan kendaraan berplat nomor luar Kalteng.
“Saya minta semua pengusaha harus pakai plat KH, tidak boleh plat luar,” tandasnya.
Terkait jalan di Kabupaten Gunung Mas, Gubernur berharap jalur tersebut dapat digunakan oleh masyarakat umum, bukan hanya perusahaan tambang.
“Masyarakat butuh jalan itu agar angkutan orang dan barang bisa bergerak cepat,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H. Edy Pratowo, menegaskan bahwa perbaikan Ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun tidak bisa hanya mengandalkan Pemprov Kalteng, tetapi memerlukan kerja sama dengan Forkopimda dan pemerintah kabupaten.
“Kita harus saling berkoordinasi agar permasalahan ini bisa kita atasi bersama-sama,” ujarnya.
Diketahui, kerusakan di Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan tersebar di enam titik dengan total panjang 2,868 kilometer, sedangkan kerusakan di Ruas Jalan Bawan – Kuala Kurun berada di empat titik dengan total panjang 4,855 kilometer. (asp)