Pengawasan Kearsipan Jadi Instrumen Pengelolaan Dokumen Negara

Whatsapp Image 2025 06 17 At 3.18.32 Pm
Suasana rapat pengawasan kearsipan yang diikuti perwakilan seluruh perangkat daerah, Senin, 16 Juni 2025.

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gumas menggelar rapat pengawasan kearsipan tahun 2025, yang bertujuan memperkuat komitmen dari seluruh perangkat daerah, dalam penyelenggaraan kearsipan yang sesuai regulasi nasional dan daerah.

“Pengawasan kearsipan menjadi langkah strategis untuk membangun sistem kearsipan terintegrasi di seluruh perangkat daerah, sehingga dapat terwujud tata kelola kearsipan yang profesional, sistematis, dan akuntabel,” kata Asisten III Setda Gumas Letus Guntur, Selasa, 17 Juni 2025.

Seluruh perangkat daerah harus dapat menyatukan pemahaman dalam pengelolaan arsip yang baik dan benar. Penataan, pemeliharaan dan penyusutan arsip harus dilakukan berdasarkan ketentuan, sehingga hasil pengawasan kearsipan internal dapat meningkat dari sebelumnya.

“Kami minta semua perangkat daerah agar menjalin komunikasi secara aktif dengan tim pengawasan kearsipan, khususnya dalam hal pemenuhan bukti dukung yang menjadi indikator dalam proses audit,” terangnya.

Dia menegaskan, pengawasan kearsipan itu tidak hanya sekadar penilaian administratif, tetapi juga menjadi instrumen perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan dokumen negara dan pelayanan publik. Seluruh proses penyelenggaraan kearsipan berjalan sesuai regulasi, dan jadi bagian tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan transparan dan akuntabel.

“Dengan kearsipan yang terintegrasi, maka sistem informasi pemerintahan akan lebih efektif, akurat, dan diakses sesuai kebutuhan, demi mendukung tata kelola birokrasi modern dan berbasis data,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gumas Maria Efianti mengakui, sasaran pengawasan kearsipan internal tahun 2025 meliputi 27 perangkat daerah. Masing-masing terdiri dari unit kearsipan dan unit pengolah. Penilaian itu dilakukan melalui form Audit Sistem Kearsipan Internal (Aski) serta verifikasi pemenuhan bukti dukung tim audit.

“Verifikasi bukti dukung itu mencakup seluruh aspek penyelenggaraan kearsipan, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip,” tukasnya. (ahs)