BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (3/7/2025), bertempat di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas.
Rapat dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si., mewakili Bupati Kapuas. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Wanto, S.AP., M.Si., CPSp, bersama jajaran, serta para kepala perangkat daerah dan staf teknis terkait.
Dalam arahannya, Pj Sekda menyampaikan bahwa evaluasi ini penting dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kapuas, sehingga perlu dikelola secara baik dan transparan.
“Melalui evaluasi ini kita ingin mengetahui sejauh mana implementasi Perda berjalan, kendala yang dihadapi, serta dampaknya terhadap penerimaan daerah dan kualitas pelayanan,” ujar Usis.
Ia menambahkan bahwa evaluasi ini menjadi momentum untuk melakukan perbaikan baik dari sisi regulasi maupun implementasi di lapangan. Beberapa fokus perhatian dalam evaluasi tersebut meliputi peningkatan penerimaan daerah, penyederhanaan regulasi, transparansi, akuntabilitas, serta sinergitas antar perangkat daerah.
Rapat diharapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih modern dan berkelanjutan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas. (ito)