KATINGAN, BALANGANEWS — Bupati Katingan, Saiful, mengeluarkan instruksi percepatan sinergi dan operasionalisasi Koperasi Merah Putih sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Katingan Nomor 500.3.1/437/DKUKMP-II/IX/2025, yang merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta kebijakan terkait dari Kemendagri dan Gubernur Kalimantan Tengah.
Langkah ini ditegaskan sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pembentukan dan penguatan koperasi di desa dan kelurahan. Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa Koperasi Merah Putih diarahkan menjadi pusat layanan ekonomi masyarakat, mulai dari penyediaan kebutuhan pokok, layanan simpan pinjam, fasilitas kesehatan dasar, hingga sarana logistik sesuai potensi wilayah masing-masing.
“Koperasi ini harus menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, tidak hanya sebagai kantor layanan, tetapi juga penyedia sembako, layanan simpan pinjam, klinik desa, apotek, hingga fasilitas logistik seperti pergudangan dan cold storage,” ucap Saiful, Selasa (11/11/2025).
Bupati Katingan juga menugaskan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah, camat, dan Badan Usaha Milik Daerah untuk mengambil langkah terkoordinasi sesuai bidang masing-masing. Beberapa tugas tersebut antara lain penguatan kelembagaan koperasi, pendampingan teknis, peningkatan kapasitas SDM, pemetaan potensi desa, hingga dukungan digitalisasi layanan koperasi.
Pembagian tugas turut diatur secara rinci, meliputi pendampingan koperasi oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, inventarisasi potensi desa oleh Dinas PMD, serta fasilitasi sektor pertanian dan perikanan oleh dinas teknis terkait. Dinas Kesehatan diarahkan memperkuat layanan kesehatan berbasis koperasi, sementara Bappedalitbang memastikan perencanaan program sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah. Dukungan teknologi dan literasi digital menjadi tanggung jawab Dinas Kominfo.
Selain itu, Dinas Sosial diminta mendorong penerima bantuan sosial menjadi anggota koperasi serta mendukung pemasaran produk lokal. Peran camat ditekankan pada penguatan koordinasi dan sosialisasi di wilayah masing-masing, sedangkan BUMD didorong berkontribusi pada stabilisasi komoditas dan penguatan akses pendanaan melalui kerja sama dengan BUMN.
Pendanaan program ini akan bersumber dari APBD perangkat daerah, APBDes/kelurahan, serta sumber sah lainnya. Bupati Saiful menegaskan pentingnya pelaksanaan instruksi secara disiplin dan pelaporan berkala agar seluruh tahapan berjalan efektif.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Katingan berharap Koperasi Merah Putih dapat memperkuat ekosistem ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. (Asp)










