BALANGANEWS, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Sarwo Mintarjo, menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Murung Raya dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II, Selasa (19/8/2025).
Dalam penyampaiannya, Sarwo menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika fiskal dan hasil evaluasi pelaksanaan APBD semester pertama. Perubahan ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi makro dan kebijakan transfer ke daerah dari pemerintah pusat.
“Pada APBD murni 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 2,57 triliun. Namun dalam rancangan perubahan mengalami penyesuaian menjadi Rp 2,47 triliun, terutama akibat turunnya pendapatan transfer seperti DAK fisik dan DAU-SG pekerjaan umum,” jelasnya.
Meski terjadi penurunan pendapatan, Pemkab Murung Raya tetap berkomitmen mempertahankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada. “Kami akan terus melakukan ekstensifikasi sumber PAD agar target tetap tercapai,” tegas Sarwo.
Sementara itu, alokasi belanja daerah justru meningkat dari Rp 2,57 triliun menjadi Rp 2,80 triliun. Fokus utama diarahkan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan belanja wajib pegawai.
Adapun pembiayaan daerah naik signifikan dari Rp 12,96 miliar menjadi Rp 504,1 miliar, yang sebagian besar bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Defisit anggaran yang timbul akan ditutup melalui pembiayaan neto sebesar Rp 491,1 miliar.
Sarwo menegaskan, perubahan postur anggaran harus tetap menjaga konsistensi terhadap visi pembangunan daerah.
“Kami berharap pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dapat berlangsung secara transparan dan konstruktif demi penyempurnaan dokumen ini,” pungkasnya.(Sam)