Manajemen PT. DBK Bersama Warga Menyepakati Konflik Lahan di Fasilitasi oleh Pemda Mura

BALANGANEWS, PURUK CAHU – Proses penyelesaian konflik lahan antara belasan warga Desa Tumbang Naan, RT. 03 (Camp B), Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan pihak PT. Daya Bumindo Karunia (DBK) yang dihadiri oleh perwakilan manajemen dari perusahan yang bergerak di bidang pertambangan tambang batubara tersebut, hingga kini masih menemui jalan buntu atau belum terselesaikan.

Diketahui, sejak masuknya PT. DBK di Wilayah Desa tersebut, upaya mediasi telah dilakukan dan difasilitasi langsung oleh pihak Pemerintah Kecamatan Seribu Riam yang dipimpin oleh Camat Seribu Riam, Niko Santoro, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Wilayah Kecamatan setempat yang telah beberapa kali digelar sebelumnya, namun belum ada kata sepakat dari kedua belah pihak.

Hingga pada proses mediasi terakhir, pada hari, Rabu (29/4/2026) beberapa waktu yang telah berlalu di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kota Puruk Cahu, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Umum (Sekum) DAD Kab. Murung Raya (Mura), Herianson Dehen Silam selaku tokoh masyarakat Kab. Mura yang juga sekaligus adalah Tokoh Adat dan sebagai penengah atas upaya penyelesaian konflik lahan tersebut.

“Dalam upaya mediasi ini, tentunya kita dari Lembaga Adat berupaya maksimal. Sebagai mediator penyelesaian konflik antara warga Desa Tbg. Naan RT. 03 dengan pihak PT. DBK. Kami telah menawarkan solusi terbaik kepada para pihak, sehingga tidak menjadi konflik lahan yang berkepanjangan,” kata Herianson Dehen Silam, secara singkat saat dibincangi awak media.

Sementara itu, hal senada kembali disampaikan dari Sekretaris Umum (Sekum) DAD Kab. Mura, kepada salah satu perwakilan atau juru bicara dari warga Desa Tbg. Naan, RT. 03, Andrie Ucan Kukuy, berharap adanya penyelesaian tetap secara musyawarah terkait penanganan permasalahan tersebut.

“Kami berharap pihak Perusahaan bisa lebih bijak, dalam menyikapi permintaan warga untuk hal terkait dengan tuntutan ganti rugi lahan. PT. DBK juga bisa lebih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah, bukan memaksa atau menggiring penyelesaian konflik tersebut melalui jalur hukum positif,” dirinya berharap.

Menyikapi harapan dan masukan dari berbagai pihak, perwakilan manajemen dari PT. DBK yang diwakili Bapak Widyarsono mengapresiasi harapan dari beberapa warga Desa Tbg. Naan, RT. 03 (Camp B) serta masukan dan saran, juga dukungan yang disampaikan oleh tokoh masyarakat. Untuk segera mendapatkan solusi terbaik dalam penyelesaian yang tengah dihadapi pihaknya.

“Kami berharap permasalahan yang dihadapi oleh PT. DBK pada saat ini dapat segera terselesaikan dan diakhir pertemuan yang telah difasilitasi oleh pihak Forkopincam Seribu Riam, masih belum ada penyelesaian dan kesepakatan. Sehingga semua pihak bersepakat, untuk menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui Bupati Kabupaten Murung Raya,” tutupnya. (Sam)