Balanganews, Palangka Raya-Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perindustrian (DPKUKMP) resmi memberlakukan penarikan retribusi kepada pedagang di Pasar Blauran yang menggunakan badan jalan untuk berjualan. Langkah ini ditetapkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Kepala DPKUKMP, Samsul Rizal, dan Ketua Pedagang Pasar Blauran Senin (13/1/2025).
Samsul Rizal mengatakan, bahwa perjanjian tersebut bertujuan untuk mengatur penggunaan lapak oleh pedagang sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan retribusi yang lebih tertib dan transparan.
“Dengan adanya PKS ini, kami berharap dapat menciptakan sistem retribusi yang lebih terstruktur, sehingga memberikan dampak positif terhadap PAD,”tambahnya.
Penarikan retribusi tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Besaran retribusi disesuaikan dengan luas lahan yang digunakan oleh pedagang, dengan biaya total kontrak sebesar Rp3,6 juta per bulan untuk seluruh pedagang Pasar Blauran. Rata-rata biaya yang ditanggung setiap pedagang berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp19 ribu per bulan.
“Proses penarikan retribusi akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar dan hasilnya langsung disetorkan ke kas daerah. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan pasar dan memberikan kenyamanan lebih bagi pedagang dan pengunjung,”lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Pedagang Pasar Blauran menyambut baik kebijakan ini dan menilai langkah pemerintah dapat menciptakan pasar yang lebih tertib dan kondusif.
“Kami mendukung penuh inisiatif ini karena dengan adanya aturan yang jelas, pedagang dapat merasa lebih nyaman dan terjamin dalam beraktivitas,”ungkapnya.(udi)