BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Tim Satgas Pangan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Kota Palangka Raya mengungkap temuan mengejutkan terkait kualitas beras premium yang beredar di pasaran.
Hasil pengawasan yang dilakukan pada 17 Juli 2025 menunjukkan bahwa dari delapan merek beras premium yang diuji, hanya satu merek yang memenuhi kriteria kualitas sesuai standar.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh di berbagai titik penjualan, seperti Pasar Besar, Pasar Kahayan, toko ritel modern, serta gudang dan distributor di Kota Palangka Raya.
Sampel diambil secara acak dengan membeli langsung dari pasar dan gudang tanpa pemberitahuan kepada penjual.
“Kami tidak memberitahukan pihak penjual sebelumnya. Sampel dibeli seperti konsumen biasa, agar hasilnya benar-benar objektif,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalteng, Norhani, dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh UPT BPSMB Disdagperin Kalteng, diketahui bahwa mayoritas beras yang diklaim sebagai beras premium ternyata tidak sesuai dengan ketentuan mutu yang berlaku.
Menurut Norhani, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam peredaran produk tersebut, maka tindak lanjut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau menyangkut dugaan pelanggaran hukum, itu ranahnya Polda Kalteng. Tugas kami lebih pada perlindungan konsumen,” jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan kondisi harga beras di wilayah Kalimantan Tengah secara umum masih stabil.
“Hingga saat ini, harga masih terkendali. Pasokan dari produksi lokal cukup untuk memenuhi kebutuhan,” tambahnya.
Norhani juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih beras yang akan dikonsumsi.
“Pilih beras yang butir patahnya tidak terlalu banyak. Perhatikan juga kemasan premium itu biasanya tersegel plastik rapat, bukan dijahit. Kalau dijahit ulang, patut dicurigai,” sarannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, menjelaskan bahwa pengujian dilakukan berdasarkan 10 indikator mutu yang telah ditetapkan. Indikator tersebut mencakup derajat sosoh, kadar air, butir patah, butir menir, dan butir rusak.
“Penilaian meliputi derajat sosoh, kadar air, butir patah, butir menir, butir rusak, dan lain-lain. Ini penting untuk memastikan bahwa produk yang beredar benar-benar layak disebut premium,” ungkap Maskur.
Pemerintah daerah bersama Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan rutin demi menjaga kualitas produk pangan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen di Kalimantan Tengah. (asp)