BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memberikan apresiasi atas pembentukan Satuan Tugas Pendampingan, Pengawalan, dan Pencegahan Bidang Hukum (P3H) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Pembentukan satgas ini diharapkan dapat mengawasi program-program strategis, khususnya di bidang ketahanan pangan.
Plh. Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Suharno, menyambut baik inisiatif tersebut. Hal ini disampaikannya usai menghadiri pelantikan satgas di Aula Utama Kantor Kejati Kalteng, Kamis (23/1/2025).
“Dengan dibentuknya satgas ini, setiap program dan pencairan dana dari pusat untuk ketahanan pangan di Kalteng akan diawasi dengan ketat. Harapannya, semua program berjalan tepat waktu, tepat guna, dan sesuai aturan,” ujar Suharno.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa anggota satgas P3H telah dipilih berdasarkan kemampuan dan integritas.
Tugas utama mereka, lanjut Kajati, adalah memastikan program swasembada pangan, termasuk cetak sawah dan penanaman padi serta komoditas lain, terlaksana tanpa penyimpangan.
“Anggota satgas akan mengikuti rapat koordinasi terkait program swasembada pangan. Oleh karena itu, saya menggunakan istilah ‘satgas swasembada pangan’ untuk menegaskan fokus tugas mereka,” terang Undang Mugopal.
Ia menambahkan bahwa program swasembada pangan ini mendapat dukungan dana yang cukup besar dari pemerintah pusat. Berdasarkan informasi dari Dirjen PSP Kementerian Pertanian, anggaran sebesar Rp5,2 triliun siap dicairkan untuk Kalimantan Tengah.
“Jika pendampingan dan pengawalan tidak dilakukan dengan baik, potensi penyimpangan dana, khususnya terkait tindak pidana korupsi, bisa terjadi. Karena itu, tugas satgas adalah memastikan anggaran digunakan secara tepat guna, tepat mutu, dan bebas dari masalah hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Undang menekankan bahwa tanggung jawab anggota satgas tidak hanya dalam pencegahan, tetapi juga dalam mengatasi penyimpangan. Jika ditemukan kasus korupsi, anggota satgas akan ikut bertanggung jawab.
“Kalau ada temuan, itu artinya pengawalan dan pendampingan hukum tidak dilaksanakan secara optimal sehingga terjadi penyimpangan,” ujarnya. (asp)