Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Kalteng Akan Dilakukan Serentak

Hal ini disampaikan Katma usai menghadiri Rapat Koordinasi persiapan pelantikan kepala daerah terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang digelar secara virtual oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (3/2/2025).
Hal ini disampaikan Katma usai menghadiri Rapat Koordinasi persiapan pelantikan kepala daerah terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang digelar secara virtual oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (3/2/2025).

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Katma F Dirun, mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan secara serentak di Jakarta oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan Katma usai menghadiri Rapat Koordinasi persiapan pelantikan kepala daerah terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang digelar secara virtual oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (3/2/2025).

Ia membeberkan, ada beberapa wilayah kabupaten di Kalteng yang tidak mengalami sengketa di MK adalah Pulang Pisau, Gunung Mas, Seruyan, Kotawaringin Barat, Sukamara, dan Barito Timur.

“Bagi hasil Pilkada yang bergulir di MK akan dilantik oleh gubernur masing-masing, namun untuk gubernur, Presiden yang melantik,” jelas Katma.

Ia menambahkan, berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri, pelantikan bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK akan dilakukan secara serentak di Jakarta.

“Tanggalnya belum beliau jelaskan, tapi tanggal 27 Februari tahap pengusulan harus sudah tuntas,” ungkapnya.

Katma juga menjelaskan bahwa pengajuan gubernur terpilih dilakukan oleh DPRD provinsi, sedangkan untuk bupati dan wali kota, DPRD tingkat kabupaten/kota akan mengusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Kami (Pemprov) begitu menerima usulan dari kabupaten/kota, hari itu juga langsung kami tindak lanjuti ke Menteri agar segera diterbitkan SK,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses ini memiliki batas waktu yang jelas. Jika dalam 3 hingga 5 hari tidak diproses, kewenangan akan diambil alih oleh pihak yang lebih tinggi.

“Dari kabupaten/kota tidak mengerjakan, provinsi ambil alih. Dari provinsi tidak mengerjakan, Kemendagri ambil alih. Sehingga ada kepastian,” pungkasnya. (asp)