Pemprov Kalteng Siapkan Evaluasi Kinerja UPTD dan Cabang Dinas

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Biro Organisasi menggelar rapat persiapan evaluasi terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Cabang Dinas.

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Biro Organisasi, dipimpin oleh Plt. Kepala Biro Organisasi, Betri Susilawati, didampingi oleh Analis SDMA Ahli Muda, Gusti Titin Sumarni, dan Toni Susanto, Selasa (3/2/2025).

Dalam sambutannya, Betri menjelaskan bahwa pembentukan UPTD dan Cabang Dinas mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi unit kerja tersebut.

“Dibentuknya UPTD adalah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas dan badan,” ujar Betri.

“Sedangkan Cabang Dinas merupakan bagian dari perangkat daerah yang dibentuk sebagai unit kerja dinas di wilayah tertentu dari perangkat daerah yang menylenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan menengah, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral serta kehutanan,” lanjutnya.

Saat ini, terdapat 67 UPTD dan 3 Cabang Dinas di lingkungan Pemprov Kalteng. Menurut Betri, kehadiran mereka sebagai ujung tombak pelayanan publik perlu dievaluasi untuk memastikan efektivitas kinerjanya.

“Kehadiran sejumlah UPTD dan Cabang Dinas perlu ditinjau lebih lanjut terkait progres dan kinerjanya,” tambahnya.

Betri menegaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk menyesuaikan kinerja UPTD dan Cabang Dinas dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Perlu adanya evaluasi UPTD dan Cabang Dinas tersebut agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Bukan hanya progres dan kinerja, tetapi untuk melihat inovasi apa saja yang sudah dilakukan oleh UPTD dan Cabang Dinas dari 16 perangkat daerah,” tuturnya.

Hasil evaluasi nantinya akan menentukan apakah status UPTD dan Cabang Dinas tersebut akan ditingkatkan, diturunkan, digabung, atau tetap dipertahankan.

“Dari laporan tersebut, nantinya kami akan melihat bagaimana keadaan sarana dan prasarana apakah sudah memenuhi persyaratan. Selain itu, kami mengakumulasikan nilai, yang nantinya akan menentukan kelas UPTD dan Cabang Dinas tersebut,” jelas Betri.

Betri juga mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian laporan untuk mempercepat proses evaluasi.

“Kami harapkan UPTD dan Cabang Dinas untuk melaporkannya kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Sekretaris Daerah dan sudah dapat dikumpulkan kepada kami di pertengahan bulan Februari ini,” tegasnya.

Sementara itu, Analis SDMA Ahli Muda, Gusti Titin Sumarni, memaparkan beberapa item penting yang harus disiapkan dalam proses evaluasi.

Gusti menyebutkan ada beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu diperhatikan dalam persiapan evaluasi yakni perangkat daerah dapat menyampaikan Laporan Evaluasi tertulis dari Kinerja dan Proses Kerja UPTD dan Cabang Dinas yang memuat tujuh kriteria.

“Seperti tujuan dan latar belakang pembentukan UPTD dan Cabang Dinas, struktur organisasi dan manajemen, sumber daya manusia, anggaran dan sumber daya, proses dan kinerja, tantangan dan kendala serta pencapaian dan dampak,” ujar Titin. (asp)