BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk periode I Februari 2025.
Penetapan harga ini dilakukan dalam rapat resmi yang digelar di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rabu (19/2/2025), dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor.
Dalam rapat tersebut, Achmad Sugianor menegaskan bahwa perhitungan harga TBS didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024, yang menjadi acuan dalam menentukan harga sawit pekebun.
Ia berharap petunjuk pelaksanaan dan teknis dari peraturan tersebut segera diterbitkan untuk memaksimalkan penerapannya di lapangan.
“Supaya bisa melaksanakan ketentuan dari Permentan 13 Tahun 2024 ini secara penuh, karena ada hal-hal yang harus sesuai petunjuk terutama berkaitan dengan cara menghitung rendemen setempat,” ujarnya.
Achmad juga menegaskan pentingnya penetapan harga yang adil bagi pekebun dan pabrik kelapa sawit (PKS). Ia berharap, harga yang ditetapkan dapat diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
“Jadi tidak ada lagi perbedaan harga setelah dihitung, sehingga antara kabupaten-kabupaten terdapat satu harga di Provinsi Kalimantan Tengah, demikian pula halnya di provinsi lainnya di Indonesia,” tegasnya.
Perhitungan harga TBS periode I Februari 2025 menggunakan data realisasi kontrak penjualan minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (Palm Kernel/PK) dari perusahaan yang dikumpulkan selama 1 hingga 15 Februari 2025.
Hasilnya, harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.102,10 per kilogram, mengalami kenaikan sebesar Rp473,17 dibandingkan periode sebelumnya.
Sementara harga Palm Kernel ditetapkan sebesar Rp10.881,36 per kilogram, dengan indeks “K” sebesar 91,07 persen.
Rincian Harga TBS Berdasarkan Umur Tanaman, Umur 3 tahun Rp2.430,35/kg, Umur 4 tahun Rp2.652,78/kg, Umur 5 tahun Rp2.866,40/kg, Umur 6 tahun Rp2.949,86/kg, Umur 7 tahun Rp3.008,91/kg, Umur 8 tahun Rp3.141,37/kg, Umur 9 tahun Rp3.224,53/kg, Umur 10-20 tahun Rp3.224,53/kg.
Harga ini berlaku bagi pekebun mitra dan menjadi acuan resmi di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Achmad Sugianor berharap penetapan harga ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekebun dan memastikan sistem perdagangan sawit berjalan transparan dan adil.
Selain itu, dengan adanya harga yang seragam, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan harga antar wilayah di Kalteng.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga komoditas sawit yang merupakan salah satu sektor unggulan di Kalimantan Tengah. (asp)