Pemilik Lahan di Jalan Ongko Langit Tuntut Keadilan

Whatsapp Image 2025 09 12 At 5.24.58 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sidang lapangan terkait gugatan perbuatan melawan hukum atas lahan seluas 9.000 meter persegi di Jalan Ongko Langit 1 dan 2, Kota Palangka Raya, digelar dengan menghadirkan sembilan pemilik tanah sebagai penggugat melalui kuasa hukum mereka, Windu Sukmono, Jumat (12/9).

Dalam persidangan, pihak penggugat memaparkan bahwa objek sengketa berawal dari transaksi jual beli tanah pada 1993. Saat itu, Ritjok Seth Bakar, orang tua penggugat I, Yulianus, membeli sebidang tanah dari almarhum Anwar, yang merupakan orang tua tergugat I, Didi Hamda. Lahan tersebut sebelumnya berlokasi di Jalan Karya Bersama, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, dan kini tercatat di Jalan Ongko Langit, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

“Karena lahan yang dibeli orang tua klien saya cukup besar, kemudian dibagilah kepada keluarga. Totalnya ada sembilan pemilik lahan dengan masing-masing seluas 25 x 40 meter,” ujar Windu.

Namun, pada September 2024, tiba-tiba muncul pihak yang mengklaim sekaligus hendak menggarap lahan tersebut. Bidang tanah itu diduga dialihkan oleh tergugat I dan IV, yakni Didi Hamda dan Muhammad Gunari, kepada tergugat II, Sahrin Botutihe, serta tergugat III, Imas Suminar.

“Klien kami membeli dari Anwar pada 1993, sementara tergugat I tercatat membeli pada 2004 dan tergugat IV pada 2009. Namun mereka bisa menerbitkan SPT lebih dulu, bahkan sebelum adanya akta jual beli yang sah. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik mafia tanah,” jelas Windu.

Ia menambahkan, dalam dokumen yang dimiliki pihak tergugat II tercatat tanggal 30 Januari 2024 sebagai dasar jual beli. “Anehnya, SPT atas tanah tersebut sudah terbit lebih dahulu dibandingkan surat jual beli. Ada indikasi klaim sepihak yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Menurut Windu, proses persidangan berjalan lancar dan majelis hakim memberi respon cukup objektif. Pihaknya berharap pada agenda kesimpulan yang dijadwalkan 17 September mendatang, dalil-dalil yang telah dibuktikan di persidangan maupun lapangan menjadi dasar majelis hakim dalam memberikan keadilan bagi para penggugat.

Salah satu pemilik tanah, Riduan, juga menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku mengetahui lahannya digarap setelah mendapat informasi dari tetangga. Upaya mediasi pun gagal karena pihak tergugat disebut enggan bertemu. “Akhirnya mereka diam-diam mengajukan sertifikat. Karena ada gugatan, BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat, dan kasus ini dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Riduan menegaskan bahwa tanah tersebut telah dibeli dari Anwar sejak 1993, jauh sebelum klaim dari pihak tergugat. “Kami berharap pengadilan memberikan keputusan seadil-adilnya, karena kami memiliki bukti kuat sebagai pemilik sah lahan tersebut,” pungkasnya. YUD