BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Jumat (7/3/2025).
Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB) di Kalteng.
Dalam pidatonya, Wagub yang mewakili Gubernur menyampaikan bahwa setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Gubernur terkait perizinan usaha di sektor pertambangan MBLB.
“Selain itu, lahir istilah Surat Izin Penambangan Batuan atau SIPB, serta lingkup kewenangan pelayanan perizinan yang hanya sampai tingkat Gubernur, sehingga perlu dilakukan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan MBLB di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Wagub menekankan bahwa sektor pertambangan memiliki potensi ekonomi yang besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, ia mengingatkan bahwa meningkatnya kebutuhan terhadap bahan tambang harus diimbangi dengan pengelolaan yang baik agar tidak terjadi eksploitasi yang berdampak negatif.
“Besarnya potensi yang ada tidak sebanding dengan kebutuhan terhadap bahan hasil tambang yang terus semakin meningkat. Kita tentu tidak menginginkan adanya eksploitasi potensi pertambangan yang tidak mendukung kelangsungan hidup masyarakat dan roda pembangunan,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti pentingnya regulasi dalam mencegah berbagai permasalahan yang dapat timbul akibat tata kelola pertambangan yang kurang baik.
Wagub menyebut, tanpa adanya tata kelola yang baik dalam pengusahaan potensi pertambangan dapat berakibat pada kerusakan lingkungan, perselisihan di masyarakat, monopoli oleh pihak-pihak tertentu, dan kerugian materiil.
“Untuk itu, diperlukan suatu aturan yang dapat mengarahkan perilaku masyarakat agar kegiatan pertambangan dilakukan dengan tata kelola yang baik, yang menjamin kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wagub menegaskan bahwa Raperda ini merupakan strategi untuk mengoptimalkan pengelolaan sektor pertambangan di Kalteng agar manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat.
“Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, harapannya agar manfaat pengelolaan kekayaan tambang kita dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Tengah, membawa kesejahteraan dan keberkahan bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai,” tukasnya.
Rapat paripurna kemudian diakhiri dengan penyerahan naskah Raperda dari Wagub Edy Pratowo kepada Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, sebagai langkah awal pembahasan lebih lanjut di DPRD. (asp)