Laboratorium Lingkungan DLH Kalteng Raih Akreditasi KAN

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Joni Harta

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalten) resmi memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai laboratorium penguji dengan identitas akreditasi LP-2094-IDN.

Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor 409/3.a1/LAB/03/2025 yang ditetapkan pada 19 Maret 2025.

Dengan capaian ini, UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kalteng berhak menggunakan Simbol Akreditasi KAN sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Akreditasi ini berlaku selama lima tahun, dari 19 Maret 2025 hingga 18 Maret 2030, dengan cakupan 43 parameter pengujian, termasuk air permukaan, air limbah, air minum, dan air bersih.

Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menegaskan bahwa akreditasi ini menjadi bukti komitmen pihaknya dalam meningkatkan layanan laboratorium lingkungan.

Akreditasi dari KAN ini, lanjut Joni, menjadi pengakuan formal bahwa UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kalteng telah memiliki kompetensi sebagai Laboratorium Penguji sesuai standar SNI ISO/IEC 17025:2017.

“Dengan demikian hasil pengujian yang dikeluarkannya diakui secara nasional bahkan internasional. Kami akan terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan guna mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih baik di Kalimantan Tengah,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).

Keberhasilan ini, beber Joni, juga berkat arahan dari Gubernur sebelumnya, Sugianto Sabran, dan akan terus menjadi target dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bawah kepemimpinan Gubernur Agustiar Sabran.

Selain itu, DLH Kalteng akan segera mendaftarkan laboratorium tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup agar semakin diakui secara nasional.

“Selanjutnya kami akan melakukan registrasi sebagai Laboratorium Lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup, yang akan menjadi penguat dalam memberikan layanan uji laboratorium lingkungan yang terpercaya dan berkualitas,” tambahnya.

DLH Kalteng juga menargetkan akreditasi untuk pengujian tanah dan udara sebagai langkah strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan di Kalimantan Tengah. (asp)