Pemprov Kalteng Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Peninjauan UU Pemerintahan Daerah

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, bersama Wakil Gubernur, H. Edy Pratowo, menghadiri pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka pemantauan dan peninjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, bersama Wakil Gubernur, H. Edy Pratowo, menghadiri pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka pemantauan dan peninjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pertemuan ini digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/5/2025).

Delegasi Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI yang dipimpin Koordinator Agustin Teras Narang hadir bersama dua Wakil Ketua, Sewitri dan M. Hidayatollah serta 12 anggota DPD lainnya.

Dalam sambutannya, Agustin Teras Narang menyampaikan maksud kunjungan tersebut yakni untuk menjaring aspirasi serta masukan dari pemerintah daerah terkait pelaksanaan UU tentang pemerintahan daerah di lapangan.

“Sejak reformasi, perkembangan tentang pemerintahan daerah luar biasa. Kami setiap waktu mencoba mencari kesempurnaan UU ini kendatipun kesempurnaan adalah milik Tuhan Yang Maha Kuasa,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Agustiar Sabran menegaskan pentingnya keberanian dalam proses peninjauan undang-undang ini agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Tujuan kita sama, bagaimana kita menggunakan UU ini bagi kemakmuran rakyat,” tegas Gubernur.

Wakil Gubernur, Edy Pratowo menyampaikan apresiasi atas kunjungan DPD RI, mengingat UU Nomor 23 Tahun 2014 berdampak besar terhadap tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari kewenangan, penganggaran, hingga pelayanan publik.

“Kunjungan ini menjadi momen berharga, untuk menyalurkan aspirasi, agar mutu pemerintahan dan pembangunan daerah kami terus lebih baik ke depan,” ucap Wagub.

Ia menambahkan, sebagai provinsi terluas di Indonesia dengan kekayaan sumber daya alam dan potensi daerah yang besar, Kalimantan Tengah memerlukan perhatian lebih dari Pemerintah Pusat, termasuk DPD RI.

“Untuk itu perhatian dan dukungan Pemerintah Pusat, termasuk DPD RI, jelas sangat kami perlukan, khususnya dalam memastikan adanya regulasi yang tepat dan responsif terhadap kebutuhan daerah,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Delegasi DPD RI, Sewitri, menegaskan bahwa UU ini merupakan regulasi fundamental yang mengatur pembagian urusan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Selama sepuluh tahun penerapannya, berbagai masukan dari daerah menunjukkan perlunya perbaikan dalam beberapa aspek.

“Masukan dari daerah Kalteng menentukan arah revisi kebijakan ke depan agar sesuai kebutuhan nyata,” ungkap Sewitri.

Kalimantan Tengah dipilih sebagai lokasi kunjungan karena keunikan serta posisi strategisnya, baik secara geografis, demografis, hingga keberagaman sumber daya alam dan manusia.

Kalteng dinilai sebagai contoh relevan untuk melihat dinamika isu pengelolaan pemerintahan daerah di Indonesia. (asp)