BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Perusahaan Besar Swasta (PBS) dari sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan di Kalimantan Tengah sepakat memberlakukan pembatasan tonase kendaraan di ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.
Kesepakatan ini resmi dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 500.11/323/DISHUB/2025 pada 20 Mei 2025.
Penandatanganan dilakukan dalam rangkaian Rapat Pembahasan Pengaturan Lalu Lintas di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (20/5/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, Bupati Kapuas M. Wiyanto, Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai, serta unsur Forkopimda Kalteng.
Pada poin pertama kesepakatan, seluruh perusahaan pengguna jalan umum Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun wajib mematuhi klasifikasi teknis jalan kelas III dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton.
Langkah ini untuk menjaga kelayakan jalan sekaligus menekan kerusakan akibat kelebihan muatan.
Selanjutnya, seluruh PBS diminta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemprov Kalteng dalam penataan angkutan hasil produksi sumber daya alam sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Upaya ini demi terciptanya sistem transportasi yang tertib, efisien, dan berkelanjutan,” terang Gubernur Agustiar Sabran.
Kesepakatan ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang menandatangani, dengan pengawasan dari instansi teknis Pemprov Kalteng.
Pelaksanaannya akan dipantau langsung dan dilaporkan kepada Gubernur.
Sejumlah pimpinan perusahaan dan organisasi turut menandatangani kesepakatan tersebut, di antaranya Ketua GAPKI Kalteng, PT Tadjahan Antang Mineral, PT Tuah Globe Mining, PT Sembilan Tiga Perdana, PT Dayak Membangun Pratama, PT Investasi Mandiri, serta puluhan perusahaan lain dari berbagai sektor.
Pemprov Kalteng berharap, kesepakatan ini menjadi langkah awal penataan lalu lintas angkutan berat yang lebih tertib, aman, serta mendukung keberlanjutan pembangunan daerah sekaligus melindungi infrastruktur dan lingkungan di Kalimantan Tengah. (asp)