BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan angkutan barang yang melanggar aturan.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai itu menghentikan langsung sebuah truk milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang kedapatan membawa muatan melebihi kapasitas saat melintas di kawasan jalan dalam Kota Palangka Raya, Sabtu (14/6/2025).
Kejadian ini berlangsung saat Gubernur tengah melakukan peninjauan persiapan Festival Huma Betang Night di sekitar Bundaran Besar Palangka Raya. Di tengah aktivitasnya, Gubernur Agustiar Sabran melihat sebuah truk yang melintas dengan kondisi mencurigakan.
Berdasarkan video yang beredar luas di media sosial, truk tersebut diduga mengangkut kayu vinir dengan berat yang diduga mencapai 33 ton. Truk tersebut juga bertuliskan PT. DPKS.
Muatan tersebut jauh di atas batas maksimal beban jalan di Kalteng yang ditetapkan hanya 8 ton sesuai klasifikasi teknis jalan kelas III.
Tak tinggal diam, Gubernur langsung mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan petugas untuk menahan truk tersebut di tempat.
“Ini demi terciptanya sistem transportasi yang tertib, efisien, dan berkelanjutan,” tegas Gubernur, dalam setiap kesempatan.
Tindakan spontan ini mendapat dukungan dari masyarakat dan menjadi peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan besar swasta di Kalteng agar tidak lagi melanggar ketentuan pemerintah terkait batas tonase kendaraan.
Sebagai informasi, sebelumnya Pemprov Kalteng telah menggelar Rapat Pembahasan Pengaturan Lalu Lintas Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun pada 20 Mei 2025 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh PBS dari sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan sepakat untuk memberlakukan pembatasan tonase kendaraan di ruas jalan, demi menjaga kelayakan jalan dan keselamatan lalu lintas.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 500.11/323/DISHUB/2025 yang menyebutkan seluruh perusahaan pengguna jalan umum wajib mematuhi ketentuan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton.
Selain itu, PBS juga diminta menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemprov Kalteng dalam penataan angkutan hasil produksi sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Langkah berani yang dilakukan Gubernur ini diharapkan menjadi efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang masih mencoba-coba melanggar aturan.
Pasalnya, dampak kerusakan jalan akibat truk ODOL selama ini telah menjadi persoalan serius di Kalimantan Tengah, memicu kerugian daerah serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. (asp)