BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Kehutanan (Disbut) menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalselteng terkait pembangunan jaringan distribusi listrik 20 kV.
Pembangunan akan dilaksanakan di tiga kabupaten, yakni Kotawaringin Timur, Katingan, dan Lamandau.
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, menegaskan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan rasio elektrifikasi di daerah. Menurutnya, ketersediaan listrik yang merata akan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.
“Harapan kami, melalui pembangunan jaringan distribusi ini, akses listrik bagi masyarakat bisa semakin merata hingga mencapai 100 persen. Ketersediaan listrik menjadi kebutuhan vital sekaligus penopang utama pembangunan,” ujarnya di Aula Dinas Kehutanan Kalteng, Senin (8/9/2025).
Sementara itu, General Manager PLN UID Kalselteng, Iwan Soelistijono, menekankan bahwa pembangunan akan dilaksanakan dengan mengedepankan tanggung jawab lingkungan.
Pembangunan jaringan distribusi dilakukan di atas kawasan hutan seluas 80,98 hektare, mencakup hutan produksi, hutan produksi terbatas, hingga hutan lindung.
“PLN memastikan setiap tahapan pembangunan tetap sejalan dengan regulasi kehutanan. Mulai dari pembayaran provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, hingga kewajiban reklamasi dan revegetasi setelah masa kerja sama berakhir. Kami ingin menghadirkan listrik tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketersediaan listrik bukan hanya membuka akses energi, tetapi juga memperluas peluang ekonomi, meningkatkan produktivitas masyarakat, serta memperkuat daya saing daerah.
“Kerja sama ini menjadi simbol bahwa pembangunan infrastruktur kelistrikan dan pelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan. PLN berkomitmen mendukung terwujudnya pembangunan hijau atau green development di Kalimantan Tengah,” pungkas Iwan. (asp)