BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah tegas terhadap aktivitas dibidang usaha jasa pertambangan batu bara PT Workshop 88 (WS 88) di Patas, Kabupaten Barito Selatan.
DLH Kalteng memasang papan larangan di sejumlah titik area perusahaan setelah PT WS 88 diduga tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan lingkungan yang menjadi syarat utama kegiatan pertambangan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kalteng, Yogi Baskara, membenarkan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng telah melakukan investigasi.
“Berawal informasi warga ada kegiatan penambangan angkutan batubara mengatasnamakan PT Workshop 88, dan begitu kami sampai di lapangan ternyata memang ada kegiatan penumpukan, pengolahan dan pengangkutan batubara, kemudian kami meminta untuk menunjukkan surat dan dokumen perijinan, dan mereka tidak bisa menunjukkannya,” jelas Yogi, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, perusahaan hanya memiliki surat jalan atas nama WS 88, namun tidak bisa menunjukkan dokumen persetujuan lingkungan, amdal, maupun izin pengolahan limbah.
“Ketika kita tanya persetujuan lingkungannya, dokumennya ini Amdal atau UKL-UPL ini apakah, apa namanya, atas nama WS 88, itu mereka tidak bisa menunjukkan,” tegasnya.
Yogi menambahkan, pengelolaan air limbah di lokasi juga tidak sesuai ketentuan standar teknis.
“Mengelola air limbahnya tanpa persetujuan teknis. Kemudian, settling pond untuk pengelolaan air limbahnya juga tidak standar. Kemudian kita lihat lagi, pengelolaan LB3 juga mereka tidak lakukan. Jadi, cuma ditumpuk ketong, dan sebagainya. Ini kan melanggar aturan,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, DLH Kalteng memasang papan peringatan di area kantor dan workshop perusahaan.
“Karena tidak bisa menunjukkan izin maka kami pasang papan peringatan, di kantor, depan settling pond dan di sekitar workshop, dan rencana kita meminta klarifikasi mereka Minggu depan, karena Minggu ini sudah dimintai keterangan oleh Kejati Kalteng,” kata Yogi.
Selain aspek lingkungan, DLH juga menggandeng Kejaksaan yang menjadi kewenangannya untuk menelusuri potensi kerugian negara terkait pajak dan perizinan.
“Apakah mereka sudah membayar pajak atau tidak, kemudian punya IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) atau tidak, karena semua itu harus ada izinnya,” ujarnya.
Jika perusahaan tidak melakukan tindak lanjut, Yogi menegaskan DLH akan mengupayakan penghentian sementara operasional.
“Kalau tidak mereka lakukannya, dalam waktu dekat ini, kalau tidak ada tindak lanjut dari mereka, akan kita upayakan supaya itu berhentikan sementara dulu,” pungkasnya. (asp)