BALANGANEWS, KOTAWARINGIN TIMUR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (19/9/2025) malam.
Rakor ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, serta sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran menegaskan, bahwa optimalisasi PAD harus menjadi komitmen bersama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun pelaku usaha.
“Selaku Gubernur Kalimantan Tengah, saya tekankan tidak ada lagi sekat antara provinsi dan kabupaten/kota. Kita satu kesatuan, satu kepentingan, satu tujuan,” ujarnya saat memberikan sambutan di Gedung Serbaguna Sampit.
Ia meminta agar pertemuan ini tidak hanya sebatas wacana, tetapi menghasilkan langkah nyata bagi peningkatan PAD.
“Rakor ini saya minta tidak berhenti pada wacana. Harus ada langkah konkret, harus ada hasil nyata,” tegasnya.
Menurut Agustiar, optimalisasi PAD bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan sumber utama untuk membiayai pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur.
“Mari kita satukan langkah, tegakkan aturan dan bergotong royong membangun Kalimantan Tengah yang lebih berkah, maju, sejahtera dan bermartabat,” tandasnya.
Bupati Kotawaringin Timur, Halikinoor mengungkapkan, kontribusi PAD terbesar di daerahnya berasal dari sektor perkebunan dan pertambangan.
“Ini juga peluang sekaligus tantangan semua dipastikan, sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda menyambut baik inisiatif Pemprov Kalteng yang melibatkan kabupaten dalam Rakor tersebut.
“Kegiatan ini sangat penting, sangat strategis dalam rangka menetapkan langkah-langkah yang betul-betul efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah,” tuturnya.
Plt Sekda Kalteng Leonard S. Ampung menambahkan, sejumlah kebijakan akan ditegakkan untuk mendorong optimalisasi PAD.
Antara lain, perusahaan wajib memenuhi pajak di Kalteng, membeli BBM di daerah setempat, memprioritaskan tenaga kerja lokal, serta melaksanakan program CSR dan plasma.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak alat berat, pajak bahan bakar, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Seluruhnya harus disetorkan ke pemerintah daerah.
Ia menegaskan, Pemkab Kotim dan Seruyan diminta tidak ragu menegakkan aturan demi kepentingan masyarakat.
“Gubernur menegaskan siap menjadi garda terdepan untuk mendukung penuh kebijakan tegas tersebut,” pungkasnya. (asp)
