Dishut Kalteng Akui Keterbatasan Personel, Mahasiswa Desak Langkah Tegas Selamatkan Hutan

Whatsapp Image 2025 10 27 At 7.11.44 Pm
Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalteng, Affan Safrian saat menyerahkan poin tuntutan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPEHU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar audiensi dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng, Senin (27/10/2025).

Sebelumnya massa dari AMPEHU berencana akan melakukan aksi di Depan Kantor Dinas Kehutanan. Tetapi aksi tersebut dilakukan dengan audiensi.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Dishut itu menjadi ajang penyampaian aspirasi terkait pengelolaan hutan dan penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan.

Dalam forum tersebut, Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalteng, Affan Safrian, menyuarakan keprihatinan atas kondisi hutan di Kalimantan Tengah yang dinilai kian mengkhawatirkan.

“Aksi ini kecintaan kita terhadap alam. Kita tidak mau alam kita di Kalimantan Tengah terus rusak seperti itu, supaya anak cucu kita masih merasakan kesegaran udara di Kalimantan Tengah,” ujar Affan.

Affan mengungkapkan bahwa pihaknya menyampaikan delapan poin tuntutan kepada Dinas Kehutanan Kalteng.

Poin pertama menuntut keterbukaan data kelola kehutanan kepada publik, sementara poin kedua menekankan agar pemerintah segera mengusut dan menindak tegas perusahaan perusak hutan dan pembakar lahan.

“Yang ketiga, copot Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah jika terbukti tidak mampu dan gagal menjalankan amanah pengelolaan hutan secara transparansi dan berkeadilan,” tegasnya.

Poin berikutnya, massa juga menuntut penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis lingkungan, reformasi data kehutanan berbasis transparansi publik, hingga rehabilitasi ekologis yang melibatkan masyarakat lokal.

Selain itu, mereka mendesak agar hukum lingkungan ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap korporasi pelanggar izin, serta meminta tindak lanjut dari Dishut dalam waktu 7×24 jam.

“Jika tidak direalisasikan, maka kami akan datang lagi ke depan kantor Bapak-Bapak,” tegas Affan di hadapan jajaran Dishut.

AMPEHU juga berencana bersama Dishut dan aparat penegak hukum melakukan peninjauan langsung ke lokasi-lokasi yang diduga mengalami kerusakan hutan sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa yang dinilai peduli terhadap isu lingkungan dan kehutanan di daerah.

“Ini bagian dari kecintaan adik-adik Serikat Mahasiswa dan kami sangat mengapresiasi. Harapan kami ke depan kita semua bisa berkolaborasi. Dan semua tuntutan adik-adik mahasiswa akan kami tindak lanjuti semaksimal mungkin,” ucap Agustan.

Ia menjelaskan, berdasarkan data tabulasi Dishut, tingkat kerusakan hutan di Kalimantan Tengah dalam lima tahun terakhir justru menunjukkan tren menurun. Namun, ia mengakui adanya tantangan besar di lapangan, terutama terkait aktivitas pertambangan ilegal yang masih marak terjadi.

“Luas kita itu di Kalimantan Tengah 15,3 juta hektare. Personel kami, Polhut hanya 42 orang. Perlu 3 ribu Polhut untuk meng-cover wilayah Kalimantan Tengah. Tetapi kalau ada informasi-informasi seperti itu, akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Audiensi tersebut berakhir dengan komitmen Dishut untuk menindaklanjuti laporan AMPEHU sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga kelestarian hutan Kalimantan Tengah, salah satu paru-paru penting di Pulau Kalimantan. (asp)