BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat dukungan bagi petani kelapa sawit melalui pengawasan mutu benih yang beredar di lapangan.
Melalui UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih (BP3B), Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng melakukan monitoring dan sertifikasi benih sawit siap tanam di empat kabupaten sentra perkebunan — Sukamara, Lamandau, Kotawaringin Barat, dan Seruyan, sejak 10 hingga 12 November 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan program kemitraan perkebunan antara perusahaan dan pekebun, serta memastikan benih yang ditanam masyarakat memiliki produktivitas tinggi dan ketahanan genetik sesuai standar nasional.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan Kalteng H. Rizky R. Badjuri yang disampaikan melalui Kepala UPT BP3B, David Hariyanto, seluruh proses sertifikasi benih sawit mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 4/Kpts/KB.020/E/01/2025 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit.
Benih yang disertifikasi meliputi milik PT Sungai Rangit, CV Bukit Sawa Makmur, dan KSU Usaha Bersama, yang merupakan produsen pembesaran benih resmi di Kalteng.
Hasil sertifikasi menunjukkan seluruh benih yang diuji layak edar. Di antaranya, benih PT Sungai Rangit sebanyak 11.000 batang varietas D x P SJ.1 dan D x P SJ.5 untuk program kemitraan perusahaan di Kabupaten Sukamara.
Sementara itu, CV Bukit Sawa Makmur memperoleh sertifikasi untuk 8.504 batang benih sawit siap tanam di dua lokasi pembibitan, yang akan didistribusikan kepada pekebun di Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat.
Adapun KSU Usaha Bersama di Kabupaten Seruyan juga mendapatkan sertifikat kelayakan edar untuk 11.648 batang varietas D x P SJ.1 yang siap dijual kepada masyarakat umum.
Kepala UPT BP3B menegaskan, Dinas Perkebunan Kalteng berkomitmen memastikan seluruh pekebun menerima benih yang telah terjamin mutunya.
“Bibit merupakan investasi jangka panjang dalam usaha perkebunan. Oleh sebab itu kami pastikan bibit yang diterima oleh pekebun baik itu dari program kemitraan, pengadaan pemerintah, maupun penjualan komersial dari produsen pembesaran benih resmi, adalah benih yang bermutu yang telah tersertifikasi oleh BP3B Disbun Kalteng,” ujarnya.
“Hal ini dibuktikan dengan adanya Sertifikat Mutu Benih dan label dari BP3B Disbun Prov. Kalteng sebagai jaminan mutu benih,” tambahnya.
Program sertifikasi benih sawit ini dinilai strategis dalam meningkatkan kepercayaan petani terhadap bibit legal dan mencegah peredaran benih palsu di pasaran.
Disbun Kalteng berharap langkah ini juga dapat memperkuat rantai pasok benih unggul sekaligus mendorong produktivitas kebun sawit rakyat di seluruh Kalimantan Tengah. (asp)










