Disbun Kalteng Perketat Sertifikasi Benih Sawit, Pastikan Hanya Benih Bermutu Beredar

Whatsapp Image 2025 11 13 At 1.01.07 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tim Pengawas Benih Tanaman (PBT) UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih (BP3B) menegaskan komitmennya menjaga mutu benih kelapa sawit yang beredar di daerah.

Langkah itu diwujudkan melalui kegiatan monitoring dan sertifikasi benih sawit di empat kabupaten, yakni Sukamara, Lamandau, Kotawaringin Barat, dan Seruyan, sejak 10 hingga 12 November 2025.

Kegiatan pengawasan tersebut menyasar produsen resmi pembesaran benih, antara lain PT Sungai Rangit, CV Bukit Sawa Makmur, dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Usaha Bersama.

Tim PBT Disbun Kalteng turun langsung dipimpin Kepala UPT BP3B, David Hariyanto, bersama para pemulia dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.

Menurut Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, H. Rizky R. Badjuri melalui Kepala UPT BP3B, David Hariyanto, seluruh kegiatan sertifikasi benih mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 4/Kpts/KB.020/E/01/2025 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit.

“Pelaksanaan proses sertifikasi benih kelapa sawit tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 4/Kpts/KB.020/E/01/2025, tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit,” jelasnya, Kamis (13/11/2025).

Dari hasil kegiatan tersebut, tim menyatakan benih kelapa sawit PT Sungai Rangit di Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara layak edar untuk program kemitraan perusahaan. Jumlah benih siap tanam mencapai 11.000 batang varietas D x P SJ.1 dan D x P SJ.5.

Sementara itu, CV Bukit Sawa Makmur memperoleh hasil positif untuk dua lokasi pembibitan di Kotawaringin Barat dan Lamandau. Total benih yang dinyatakan layak edar mencapai 8.504 batang dan akan disalurkan untuk program pengadaan bibit sawit Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.

Untuk wilayah Seruyan, KSU Usaha Bersama juga mendapatkan sertifikasi kelayakan edar untuk 11.648 batang benih varietas D x P SJ.1 yang siap dijual ke pekebun umum.

Kepala UPT BP3B menegaskan bahwa pengawasan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen Pemprov memastikan petani memperoleh benih berkualitas tinggi.

“Bibit merupakan investasi jangka panjang dalam usaha perkebunan. Oleh sebab itu kami pastikan bibit yang diterima oleh pekebun baik itu dari program kemitraan, pengadaan pemerintah, maupun penjualan komersial dari produsen pembesaran benih resmi, adalah benih yang bermutu yang telah tersertifikasi oleh BP3B Disbun Kalteng,” tegas David Hariyanto.

Ia menambahkan, “Hal ini dibuktikan dengan adanya Sertifikat Mutu Benih dan label dari BP3B Disbun Provinsi Kalteng sebagai jaminan mutu benih.”

Melalui sertifikasi ketat ini, Dinas Perkebunan Kalteng berharap tak ada lagi peredaran benih tidak jelas asal-usulnya yang dapat merugikan pekebun. Upaya tersebut sekaligus mendukung target peningkatan produktivitas sawit berkelanjutan di Kalimantan Tengah. (asp)