Pemprov Kalteng Raih Predikat Badan Publik Informatif

Fb Img 1765815808376

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Penghargaan Badan Publik Informatif kategori Pemerintah Provinsi.

Penghargaan ini diraih dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Herson B. Aden, yang mewakili Gubernur H. Agustiar Sabran, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Predikat Badan Publik Informatif ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Kalteng dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui capaian tersebut, Pemprov Kalteng dinilai konsisten menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.

Penghargaan ini juga menegaskan keseriusan Pemprov Kalteng dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan keterbukaan informasi publik sebagai salah satu pilar utama dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam laporannya, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vicy Paulyn, menyampaikan bahwa jumlah badan publik yang mengikuti penilaian Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan.

Tercatat sebanyak 387 badan publik mengikuti penilaian, naik sekitar 11 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 363 badan publik.

Sementara itu, jumlah badan publik yang meraih kualifikasi Informatif pada tahun 2025 mencapai 197 badan publik, atau meningkat 6,27 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Capaian tersebut menunjukkan semakin kuatnya komitmen badan publik di Indonesia dalam menjalankan keterbukaan informasi.

Pada kesempatan yang sama, Komisi Informasi Pusat juga meluncurkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) sebagai instrumen untuk memotret kondisi keterbukaan informasi badan publik di tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga desa di seluruh Indonesia.

IKIP digunakan untuk menggambarkan sejauh mana keterbukaan informasi publik diterapkan di 34 provinsi, sekaligus mengukur upaya pemerintah dalam membuka akses informasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.

Melalui penghargaan ini, Pemprov diharapkan dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan partisipatif. (asp)