BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Global Forest Watch (GFW) mencatat Kalimantan Tengah (Kalteng) masuk dalam 10 besar provinsi dengan kehilangan tutupan pohon terbesar di Indonesia sepanjang periode 2001–2024 berdasarkan analisis citra satelit.
Dalam data tersebut, Kalteng berada di peringkat ketiga nasional dengan kehilangan tutupan pohon sekitar 3,9 juta hektare, di bawah Provinsi Riau sekitar 4,3 juta hektare dan Kalimantan Barat sekitar 4,2 juta hektare.
Menanggapi data tersebut, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng, Agustan Saining, menilai angka kehilangan tutupan pohon tersebut masih bersifat analisis berbasis data sekunder dan perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pengecekan langsung di lapangan.
“Data itu merupakan hasil analisis di atas kertas. Karena itu harus dilakukan crosscheck di lapangan untuk memastikan lokasi dan kondisi sebenarnya,” ujar Agustan, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, perbedaan kerap terjadi antara hasil pengamatan lapangan dengan data potret udara yang bersumber dari citra satelit, termasuk citra Landsat yang digunakan Global Forest Watch.
Menurutnya, citra satelit bekerja menggunakan metode time series sehingga perubahan tutupan lahan dapat terdeteksi, namun tidak serta-merta mencerminkan kondisi riil.
“Memang ada perbedaan antara hasil studi lapangan dan potret udara. Citra satelit itu menggunakan time series sehingga perubahan tutupan lahan bisa terdeteksi, tetapi tetap perlu verifikasi,” jelasnya.
Agustan menegaskan, data citra satelit tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar dalam menyimpulkan terjadinya kehilangan hutan.
Ia menilai verifikasi lapangan tetap menjadi keharusan agar tidak terjadi kekeliruan interpretasi.
“Data itu tidak bisa dijadikan satu-satunya acuan. Verifikasi lapangan tetap menjadi keharusan,” tegasnya.
Ia mencontohkan temuan titik panas (hotspot) yang sering muncul dalam pemantauan citra satelit. Menurutnya, tidak semua hotspot yang terdeteksi menunjukkan adanya kebakaran di lapangan.
“Kadang muncul titik panas di citra, tetapi setelah dicek ke lapangan ternyata tidak ada kebakaran,” katanya.
Agustan menjelaskan, hotspot pada citra satelit muncul berdasarkan parameter suhu tertentu, misalnya di atas 40 derajat Celsius, yang belum tentu menandakan kebakaran hutan atau lahan.
“Parameter hotspot itu berdasarkan suhu. Suhu tinggi belum tentu kebakaran,” ujarnya.
Meski demikian, Pemprov Kalteng tetap melakukan langkah antisipasi dengan mengerahkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk melakukan patroli dan pengecekan lapangan secara berkala.
“Kami tetap mengantisipasi melalui KPH-KPH agar melakukan patroli,” katanya.
Terkait isu kehilangan tutupan hutan yang kerap dikaitkan dengan praktik illegal logging, Agustan menegaskan bahwa pemanfaatan hutan oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dilakukan dengan sistem tebang pilih sesuai aturan yang berlaku.
“PBPH menerapkan tebang pilih, bukan menebang seluruh pohon,” jelasnya.
Ia menyebutkan, hanya pohon dengan diameter tertentu, umumnya sekitar 50 sentimeter ke atas, yang diperbolehkan untuk ditebang, sementara pohon dengan diameter lebih kecil wajib ditinggalkan.
“Di bawah diameter itu harus ditinggalkan. Itu sudah diatur,” ujarnya.
Agustan juga membedakan praktik tersebut dengan kegiatan pembukaan kebun atau Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menggunakan metode pembukaan lahan secara menyeluruh atau land clearing.
“Hal itu berbeda dengan pembukaan kebun atau HTI yang menggunakan metode land clearing,” pungkasnya.
Dishut Kalteng menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam membaca dan menyimpulkan data kehilangan tutupan hutan, serta menekankan bahwa verifikasi lapangan menjadi kunci utama untuk memastikan kondisi hutan yang sebenarnya. (asp)





