BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Keberhasilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) meraih predikat Baik dengan indeks 3,41 pada evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional tahun 2025 menjadi capaian penting dalam transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Namun di balik capaian tersebut, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apa itu SPBE dan mengapa penerapannya dinilai krusial bagi kemajuan daerah.
SPBE sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 bukan sekadar penerapan teknologi atau banyaknya aplikasi yang dimiliki instansi pemerintah.
Lebih dari itu, SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara terpadu untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, Rangga Lesmana, menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap SPBE perlu diluruskan agar tidak keliru menilai esensinya.
“Banyak yang salah kaprah menganggap SPBE itu sebatas instansi pemerintah punya banyak aplikasi. Padahal, ruh utama SPBE adalah keterpaduan dan integrasi. Jadi, apa itu SPBE? Itu adalah sistem yang menyatukan proses bisnis pemerintahan agar tidak berjalan sendiri-sendiri (silo), sehingga tercipta efisiensi,” jelas Rangga, Senin (12/1/2026).
Ia menambahkan, penerapan SPBE sangat relevan bagi Kalimantan Tengah yang memiliki wilayah geografis sangat luas, bahkan mencapai satu setengah kali luas Pulau Jawa.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam memberikan layanan publik secara merata.
“Bagaimana cara kita melayani masyarakat di pelosok Barito atau pesisir jika masih mengandalkan cara manual? Di sinilah SPBE bekerja. Dengan digitalisasi, jarak dan waktu bukan lagi hambatan. Masyarakat bisa mengurus perizinan atau mengakses informasi tanpa harus menempuh perjalanan darat berjam-jam ke ibu kota provinsi,” ungkapnya.
Menurut Rangga, manfaat SPBE dirasakan baik oleh internal pemerintahan maupun masyarakat luas.
Ia menyebut penerima manfaat SPBE terbagi dalam dua sektor utama, yakni layanan administrasi pemerintahan untuk ASN dan birokrasi, serta layanan publik bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Target kita jelas, birokrasi yang berbelit harus dipangkas. Jika dulu surat-menyurat butuh waktu berhari-hari, sekarang dengan tanda tangan elektronik, dokumen bisa sah dalam hitungan menit di mana saja pejabat itu berada,” tambah Rangga.
Transformasi digital ini, lanjutnya, dilakukan sebagai respons atas tuntutan zaman sekaligus arahan Pemerintah Pusat yang mewajibkan seluruh daerah masuk dalam ekosistem pemerintahan digital.
Pemprov Kalteng secara konsisten meningkatkan kualitas penerapan SPBE melalui penguatan empat domain utama, yakni kebijakan, tata kelola, manajemen, dan layanan.
Menutup keterangannya, Rangga menegaskan bahwa keberhasilan SPBE tidak semata diukur dari kecanggihan teknologi, melainkan dari perubahan pola pikir aparatur dalam memberikan pelayanan publik.
“Teknologi hanyalah alat. Kuncinya ada pada kolaborasi kita semua untuk mau berubah menjadi lebih transparan dan akuntabel. Dengan Indeks SPBE kita yang kini mencapai 3,41, ini adalah modal kuat untuk membawa Kalteng makin Berkah melalui layanan digital yang prima,” pungkasnya. (asp)
