BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ratusan massa dari organisasi masyarakat (Ormas) TBBR menggeruduk Kantor Gubernur Provinsi Kalteng di Jalan G Obos, Palangka Raya, Kamis (19/12).
Kedatangan massa bermaksud meminta kepada gubernur Kalteng agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang antara Tolen Dkk dan Kemenag Provinsi Kalteng terkait pembangunan MAN Insan Cendekia yang terletak di Jalan Dulin Kandang V.
Sambil membentangkan sejumlah spanduk, massa yang dipimpin Ketua DPW TBBR Kalteng, Agusta Rahman turut melakukan ritual adat di depan gerbang belakang kantor Gubernur Kalteng.
Setidaknya ada delapan tuntutan yang dilayangkan massa TBBR kepada Pemprov Kalteng.
Yakni meminta gubernur Kalteng segera memanggil Kemenag Provinsi Kalteng atas nama Achmad Farichin untuk segera menyelesaikan masalah lahan Tolen Dkk yang dibangun tidak sesuai objek/salah objek. Sampai puluhan kali pertemuan tidak ada itikad baik untuk penyelesaian.
Meminta kepada gubernur Kalteng dan Kapolda Kalteng meninjau dan menarik kembali pemeriksaan penyidik atas laporan Achmad Farichin kepada empat orang unsur pimpinan. Yakni Agusta Rahman selaku Ketua DPW TBBR Kalteng, Urbanus, Raman Ketua DPD TBBR Kota dan Tolen selaku pemilik lahan. Keempatnya diperiksa tentang Pasal 335 mengenai perbuatan tidak menyenangkan atas pemortalan yang dilakukan di tanah Tolen Dkk.
Meminta kepada Kapolda Kalteng bersama Forkopimda turun ke lokasi pembangunan MAN IC yang salah objek dengan bukti-bukti permohonan sertifikat hak pakai.
Meminta pihak Tipikor mengusut Kemenag Kalteng dan Achmad Farichin selaku Kabid Pendidikan MAN di proyek pembangunan MAN IC yang diduga masuk unsur merugikan negara karena pembangunan mangkrak dari 2013-2024.
Meminta Kapolda Kalteng mengevaluasi penyidikan atas nama Usik Dkk yang sekarang ditahan di Mapolda Kalteng atas tuduhan kangen sawit di DESA lahei, Kecamatan Mantangai, Kapuas, sedangkan mereka beraktifitas di Desa Tabore.
Meminta kepada Kapolda Kalteng mengevaluasi penyidikan atas nama Wenson dari pihak BUMDES perihal tambang pasir galian yang diperiksa dan langsung jadi tahanan di Mapolda Kalteng dan kini telah berstatus tersangka.
Massa turut menuntut Kapolsek Parenggean untuk mengevaluasi kembali penyidikan terhadap Martinus Mardin yang ditahan atas tuduhan penganiayaan.
“Kami meminta gubernur dan Kapolda serta Walikota Palangka Raya turut serta menyelesaikan konflik masyarakat ini agar tidak berdampak luas. Kami dari TBBR mewakili masyarakat yang tertindas. Aturan hukum dan kebijakan tidak berpihak kepada kami,” ucap Ketua DPW TBBR Kalteng Agusta Rahman didampingi kuasa hukum TBBR Restumini.
Usai beberapa saat melakukan orasi, perwakilan massa kemudian masuk ke kantor gubernur Kalteng untuk membicarakan tuntutan yang dilayangkan.
“Hasil pertemuan tadi, kami jadwalkan Januari Minggu ke tiga digelar pertemuan dengan para pihak terkait. Seperti Pemkot Palangka Raya, Kemenag, BPN dan Camat serta Lurah,” pungkasnya. YUD