BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhkan sanksi administratif kepada empat perusahaan tambang yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan pembinaan agar seluruh pelaku usaha pertambangan di Kalteng taat terhadap standar lingkungan hidup.
Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta, mengungkapkan bahwa secara umum tingkat kepatuhan perusahaan tambang di Kalteng cukup baik.
Namun hasil evaluasi hingga September 2025 menunjukkan masih ada sejumlah perusahaan yang belum memenuhi unsur teknis, terutama dalam pengelolaan air limbah dan pemenuhan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Sebagian besar yang berada dalam kewenangan provinsi telah taat. Meski begitu, tahun ini ada sekitar empat hingga lima perusahaan yang kami berikan sanksi administratif karena belum memenuhi unsur teknis pengelolaan lingkungan,” terangnya, Selasa (21/10/2025).
Menurut Joni, sanksi yang dijatuhkan berada dalam kategori administratif, seperti teguran tertulis dan perintah perbaikan, karena kewenangan provinsi lebih mengedepankan pembinaan.
Namun, lanjutnya, jika perusahaan tidak segera melakukan perbaikan, tindakan lebih tegas bisa diterapkan sesuai peraturan.
Joni menjelaskan, salah satu penyebab masih adanya perusahaan yang tidak patuh adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di bidang teknis lingkungan.
“Sebagian perusahaan masih belum memiliki tenaga ahli lingkungan yang memahami teknis pengolahan limbah,” ujarnya.
Selain memperketat pengawasan, DLH Kalteng juga mendorong perusahaan tambang untuk melakukan uji kualitas udara, air, dan tanah di laboratorium lingkungan milik Pemerintah Provinsi.
Upaya ini tidak hanya memastikan standar lingkungan terpenuhi, tetapi juga membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor jasa lingkungan.
“Dengan uji kualitas lingkungan dilakukan di laboratorium provinsi, dua hal bisa dicapai sekaligus: kepatuhan lingkungan terpenuhi, dan PAD Kalteng ikut meningkat,” jelas Joni.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, yang meminta agar sektor pertambangan tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
“Pak Gubernur menekankan agar sektor pertambangan ikut mengoptimalkan PAD, salah satunya melalui pemanfaatan laboratorium lingkungan milik provinsi,” tutup Joni Harta. (asp)










