Balanganews.com
Home » Eksekutif » Pemprov Kalteng » Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola KPH
Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola KPH

Img 20260128 Wa0041
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng H. Agustan Saining

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat tata kelola kehutanan secara berkelanjutan melalui kegiatan Coaching Clinic Penyusunan dan Perubahan Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-Kalteng.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng H. Agustan Saining, dan diikuti seluruh pengelola KPH di wilayah Kalteng. Kegiatan berlangsung di Aquarius Hotel, Rabu (28/1/2026).

Agustan Saining menjelaskan bahwa secara nasional pengelolaan hutan berada di bawah kewenangan KPH di seluruh Indonesia. Di Kalimantan Tengah sendiri terdapat 18 KPH dengan total 33 unit pengelolaan.

“Seluruh unit KPH ini wajib memiliki dokumen rencana pengelolaan hutan yang disusun sesuai arahan Kementerian Kehutanan, RPJMD, serta visi pembangunan Kalimantan Tengah Berkah, Maju, dan Bermartabat,” ucapnya.

Menurut Agustan, dokumen RPHJP menjadi pedoman penting agar pengelolaan hutan dapat berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Ia juga menyinggung dukungan pendanaan sektor kehutanan melalui Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) yang dialokasikan untuk kegiatan kehutanan, dengan 30 persen diperuntukkan bagi kegiatan strategis lainnya.

“Sebagian dana DBHDR dapat dimanfaatkan untuk mendukung program strategis di dinas lain, seperti Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, serta Biro Ekonomi,” tambahnya.

Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu memperkuat pembangunan daerah secara menyeluruh. Dinas Kehutanan, lanjut Agustan, akan terus berupaya optimal mendukung kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah.

“Insya Allah, Dinas Kehutanan tetap optimal membantu mewujudkan Kalimantan Tengah yang berkah dan sejahtera,” lanjutnya.

Terkait sektor perkebunan, Agustan menjelaskan bahwa kewenangan utama berada pada Dinas Perkebunan. Namun demikian, sektor kehutanan telah memberikan dukungan signifikan melalui pelepasan kawasan hutan.

“Sejak tahun 2000-an hingga saat ini, lebih dari 1 juta hektare kawasan hutan di Kalimantan Tengah telah dilepaskan untuk mendukung pembangunan perkebunan,” ungkapnya. (asp)

Berita Terkait