Balanganews.com
Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Perkuat Pengawasan KHBS, Penyaluran Disiapkan Berlapis

Img 20260226 Wa0024

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola penyaluran Program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) melalui Rapat Koordinasi Unsur Pendukung di Istana Isen Mulang (IIM), Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (26/2/2026).

Fokus utama pembahasan bukan hanya pada besaran bantuan, tetapi pada mekanisme verifikasi, pengawalan, hingga akuntabilitas pencairan di lapangan.

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran melalui Plt Sekretaris Daerah (Sekda), Leonard S. Ampung menegaskan, bahwa KHBS dirancang sebagai sistem pelayanan sosial yang terstruktur dan tidak berhenti pada penyaluran dana semata.

“Kartu Huma Betang Sejahtera adalah komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan dukungan tepat sasaran,” tegas Leonard.

Ia menambahkan, setiap perangkat daerah harus memastikan kesiapan teknis dan koordinasi lintas sektor sebelum implementasi menyeluruh dilakukan.

“Ini bukan sekadar simbol kebijakan. KHBS adalah instrumen pelayanan yang harus dikelola secara terintegrasi, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam paparan teknis, Kepala Dinas Sosial Kalteng, Eddy Karusman menjelaskan, bahwa program ini menyasar sekitar 300 ribu keluarga miskin dan rentan miskin di 13 kabupaten dan 1 kota.

Skema bantuan terdiri atas bantuan pangan senilai Rp150.000 melalui Perum BULOG serta bantuan tunai Rp250.000 yang disalurkan lewat rekening Bank Kalteng.

Sasaran penerima dipastikan berasal dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, bantuan sembako, maupun BLT Dana Desa.

“Penyaluran dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah dengan dukungan relawan Huma Betang agar tertib, transparan, dan tepat sasaran,” jelas Eddy.

Untuk memperkuat pengawalan di tingkat akar rumput, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi unsur masyarakat dan aparat yang terlibat langsung dalam pengawasan.

Mereka meliputi Damang, Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan dan Desa, Ketua RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga pemuka agama.

Kepala BKAD Kalteng, Syahfiri menjelaskan, bahwa mekanisme pencairan dilakukan secara berjenjang dan terdokumentasi, mulai dari pendataan kabupaten/kota, pengajuan usulan kepada gubernur, verifikasi oleh perangkat daerah sesuai kewenangan, hingga penetapan melalui Surat Keputusan Gubernur.

“Semua tahapan dirancang untuk menjamin ketepatan sasaran dan akuntabilitas,” ujar Syahfiri.

Dari sisi perbankan, Direktur Utama Bank Kalteng, Maslipansyah, memastikan kesiapan sistem pembukaan rekening dan distribusi dana.

Penetapan alokasi dilakukan secara proporsional berdasarkan komposisi keluarga miskin dan rentan miskin (Desil 1–5 DTSEN Non Bansos) dibandingkan total kepala keluarga di masing-masing wilayah.

“Kami berkomitmen memastikan seluruh proses, mulai pembukaan rekening hingga penyaluran dana, berjalan tepat sasaran sesuai data yang ditetapkan,” kata Maslipansyah.

Melalui penguatan pengawasan berlapis dan sistem verifikasi berbasis data, Pemprov Kalteng menargetkan pelaksanaan KHBS tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga menjadi model tata kelola bantuan sosial daerah yang transparan dan terukur. (asp)

Berita Terkait