Disdagperin Kalteng Imbau Warga Tenang, Stok Gas Dipastikan Aman

Whatsapp Image 2025 05 10 At 4.05.31 Pm 780x537
Kepala Disdagperin Kalteng, Norhani

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) mengimbau masyarakat agar tidak panik terkait isu ketersediaan gas di wilayah setempat.

Pemerintah memastikan bahwa siklus penyediaan dan distribusi bahan bakar gas tetap berjalan normal dan aman untuk memenuhi kebutuhan warga.

Kepala Disdagperin Kalteng, Hj. Norhani, menjelaskan bahwa informasi mengenai stok gas yang hanya cukup untuk dua hari merupakan bagian dari siklus logistik normal di depot yang akan selalu terisi kembali seiring kedatangan kargo kapal.

“Sebagaimana yang kami ketahui saat ini memang benar ketersediaan di depot stoknya untuk dua hari, namun stok tersebut akan berkesinambungan seiring dengan penerimaan kargo kapal. Dan ini merupakan siklus normal dalam proses penyediaan stok,” ujar Hj. Norhani di Palangka Raya, Kamis (9/4/2026).

Ia menambahkan, per tanggal 8 April 2026, telah datang tambahan stok gas sebanyak 1.000 metrik ton yang saat ini sedang dalam proses bongkar muat.

Kondisi tersebut menegaskan bahwa ketahanan stok gas di Kalimantan Tengah dalam posisi terjaga tanpa adanya hambatan teknis maupun jalur distribusi.

Oleh karena itu, Norhani meminta masyarakat tetap menjalankan aktivitas seperti biasa tanpa perlu melakukan pembelian secara berlebih (panic buying).

“Kami menghimbau kepada masyarakat diharapkan tetap tenang karena persediaan stok aman seperti biasa tidak ada hambatan atau kendala dalam siklus penyediaan dan proses distribusinya,” tuturnya.

Di sisi lain, Disdagperin Kalteng memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha niaga gas, mulai dari agen, outlet, hingga pangkalan, agar tidak memanfaatkan situasi untuk melakukan penimbunan.

Tindakan spekulasi tersebut dinilai dapat memicu keresahan dan gejolak harga di tengah masyarakat.

Norhani menegaskan bahwa, praktik penimbunan merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI,” tegasnya.

Pemprov Kalteng melalui instansi terkait akan terus memantau pergerakan stok di lapangan guna memastikan hak konsumen terlindungi dan distribusi energi tetap tepat sasaran. (asp)